Lawan Petugas, Residivis Didor
Tersangka sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
DENPASAR, NusaBali
Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat harus bertindak tegas terhadap residivis Dimas Wahyu Ramadhan, 22, pada saat disergap di salah satu penginapan di kawasan Denpasar Barat, pada Minggu (22/9) siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku pencurian motor itu dengan timah panas pada kedua betisnya kerena melakukan perlawanan pada saat disergap di tempat persembunyiannnya.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, ketika dikonfirmasi pada Kamis (26/9) mengatakan, penangkapan terhadap lelaki yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu berawal laporan dari Bambang Tri Maryono, 52 tetang kehilangan satu unit sepeda motor.
Korban asal Jember, Jawa Timur, itu mengaku sepeda motor Honda Vario DK 2201 GAV hilang di tempat parkir kosnya di Jalan Bajataki, Banjar Pagutan, Desa Padangsambuan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, pada Kamis (20/9).
Kepada polisiz korban mengaku sebelum motornya itu diketahui hilang diparkir di parkiran kosnya, pada Rabu (18/9) sore pukul 17.00 Wita. Keesokannya sekitar pukul 05.00 Wita saat hendak berangkat kerja korban sudah tak menikam motornya tersebut.
Sebelum dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat, korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tak ditemukan. Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Dian Eka Ananta, melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk lainnya akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi tersangka. Dua hari pascakejadian, tersangka ditangkap di salah satu penginapan yang disewanya.
Pada saat mendatangi penginapan itu tersangka sempat mengecoh petugas dengan cara sembunyi di bawah kolong tempat tidur orang lain. Namun upayanya berhasil diketahui petugas.
"Nah, pada saat keberadaanya diketahui petugas tersangka melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko petugas melumpuhkannya dengan timah panas," ungkap AKP Sukadi.
Ternyata tersangka ini adalah residivis. Dia sudah dua kali masuk bui karena kasus pencurian, yaitu tahun 2021 ditangkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar. Dua tahun kemudian, yakni tahun 2023 tersangka ditangkap oleh aparat Polsek Denpasar Barat.
Setelah bebas, tersangka berulah lagi dan kini kembali ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat. Kepada petugas, tersangka Dimas mengaku setelah bebas dari bui dia sudah beraksi di sembilan TKP, terdiri dari lima TKP di Denpasar Barat, tiga TKP di Denpasar Timur, dan dua TKP di Denpasar Selatan.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa empat unit sepeda motor berbagai merk. Sepeda motor lainnya kini masih dalam pencarian petugas," ungkap AKP Sukadi.pol
1
Komentar