Kampanye di Bangli Dibagi Menjadi 3 Zona
BANGLI, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli menerbitkan SK Nomor 384 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Melalui Metode Rapat Umum Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Bangli 2024.
Sesuai SK tersebut jadwal kampanye terbagi dalam 3 zona. Sejauh ini KPU Bangli belum menerima tembusan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pasangan calon (paslon) untuk melaksanakan kampanye.
Komisioner KPU Bangli I Made Surya Dharma Yudha saat dikonfirmasi mengatakan sesuai dengan SK 348 Tahun 2024, untuk pelaksanaan kampanye terbagi dalam 3 zona. Zona tersebut meliputi Zona A yakni Kecamatan Bangli dan Kintamani. Kemudian Zona B yakni Kecamatan Tembuku, dan Zona C meliputi Kecamatan Susut.
Pelaksanaan kampanye disepakati mulai Kamis (26/9). Sejatinya kampanye dimulai Rabu (25/9), karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan maka kampanye dimulai Kamis (26/9).
“Berdasarkan jadwal, pelaksanaan kampanye dilakukan oleh ketiga calon, tetapi zona berbeda. Contoh hari ini (Kamis kemarin) dijadwal paslon urut 1 mendapat zona A, paslon urut 2 zona B, dan paslon urut 3 di zona C,” kata Surya Dharma, Kamis (26/9).
Surya Dharma menambahkan sejauh ini pihaknya belum merima tembusan STTP oleh masing-masing paslon. STTP dikeluarkan oleh Polres Bangli. “Setiap mengurus STTP di kepolisian ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Sejauh ini belum ada tembusan. Sesuai jadwal hari ini (Kamis kemarin) sudah bisa melaksanakan kampanye,” ucap Surya Dharma. 7 esa
Komentar