Kerja Hari Pertama, Plt Bupati Edi Wirawan Hanya Ngantor Biasa
TABANAN, NusaBali - Plt Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan mulai berkantor pada Jumat (27/9). Dia jadi plt untuk menggantikan sementara Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya yang mengambil cuti karena jadi Calon Bupati Tabanan pada Pilkada 2024.
Edi Wirawan bertugas sebagai plt sejak 25 September sampai 23 November 2024 atau selama masa kampanye. Pada hari pertama bertugas sebagai plt, belum ada kegiatan ke luar kantor. Sementara masih sibuk untuk menandatangi sejumlah surat menyurat. "Saya bertugas sebagai plt bupati setelah Galungan," ujar Made Edi Wirawan.
Menurutnya, dirinya berkantor pertama kali ini baru menjalankan aktifitas biasa sebagai pimpinan. Belum ada mengarahkan atau mengumpulkan OPD selama masa menjadi plt. "Ini baru berkantor biasa, palingan nanti efektifnya mulai hari Senin. Apalagi saat ini dalam hal pemerintahan sudah baik tinggal melanjutkan. Kalau ada yang belum kita coba lakukan yang terbaik dalam waktu singkat ini,"akunya.
Disebutkan, aktivitasyang dilakukan pertama berkantor itu adalah menandatangani sejumlah berkas dan melihat situasi kantor. Sebab, menurutnya, berkas dan surat menyurat ini harus segera diselesaikan sebelum Hari Raya Kuningan. "Ya tadi (kemarin) ngantor biasa Senin baru efektif," tandas Edi Wirawan.
Disinggung terkait dengan arahan untuk netralitas ASN di perhelatan Pilkada Tabanan, Edi Wirawan menegaskan ASN dilarang ikut berpolitik praktis. Sesuai arahan dari Bawaslu, ASN tidak boleh berpihak, boleh mendengarkan visi-misi paslon kemudian silakan memilih sesuai dengan hati nurani.
"Sebagai Plt Bupati tidak boleh ikut mengarahkan kemana-kemana. Artinya dalam hal pemilihan sifatnya Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tegasnya.
Edi Wirawan yang sebelumnya sebagai Wakil Bupati Tabanan langsung ditugaskan sebagai plt sesuai dengan mekanisme. Sebab sesuai dengan surat cuti Bupati Tabanan yang keluar dari Provinsi Bali di dalamnya langsung tertuang selama Bupati melaksanakan cuti kampanye, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Bupati Tabanan.
Di Tabanan tidak ditunjuk Pjs (pejabat sementara) melainkan Plt, kecuali kedua-duanya Bupati dan Wakil Bupati mengikuti kontestasi Pilkada maka baru ditunjuk Pjs. 7des
1
Komentar