Bawaslu Badung Ingatkan Perbekel dan Lurah Jaga Netralitas
MANGUPURA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung mengeluarkan imbauan kepada seluruh camat, kepala desa (perbekel), lurah, perangkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Badung untuk menjaga netralitas selama Pilkada Badung 2024, yang mana saat ini sudah memasuki tahapan kampanye pasangan calon (paslon). Imbauan dikeluarkan pada 24 September 2024.
Pada surat imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan, memuat setidaknya lima poin penting. Pertama, paslon dilarang melibatkan perbekel, lurah, perangkat desa dan kelurahan dalam kampanye. Kedua, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan perbekel dan lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara di poin ketiga, perbekel dilarang merugikan kepentingan umum, dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Keempat, perangkat desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Serta poin terakhir menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perangkat kecamatan, perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia untuk memberikan kesempatan yang sama kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye. Serta memberikan perlakuan yang sama serta tidak menguntungkan atau merugikan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye.
Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan mengungkapkan, jika imbauan ini merupakan bentuk komitmen dari kepala desa dan lurah untuk bersikap netral pada Pilkada 2024. Sebelum dikeluarkan imbauan, Bawaslu Badung juga telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas perbekel dan lurah beberapa waktu lalu. “Isinya berupa komitmen dari kepala desa dan lurah untuk bersikap netral pada saat Pilkada 2024,” ujarnya, Jumat (27/9).
Hery melanjutkan, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, pihaknya mengaku sudah memaksimalkan tindakan pencegahan baik berupa imbauan, sosialisasi, serta pencegahan lainnya. Namun bila terjadi pelanggaran, Hery menegaskan Bawaslu Badung akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Untuk pencegahan, saya rasa sudah maksimal kita lakukan. Tapi kalau nanti misalnya ada yang melanggar, tentunya kami akan tindak sesuai ketentuan,” jelas Hery.
Menurutnya, di Bawaslu ada dua mekanisme yakni bersifat temuan dan bersifat laporan. Keduanya bila memenuhi unsur seperti bukti-bukti dan kronologi yang jelas, maka setelah dikaji akan bisa dilakukan penindakan. “Apapun pelanggarannya yang terjadi, akan kami lakukan penindakan. Kalau laporan, disertai bukti-bukti dan sebagainya, itu kita akan tindaklanjuti. Begitu juga jika menjadi temuan kami, tentu ada bukti-bukti sah. Kami tentu akan lakukan kaji dulu setelah bukti kasusnya dan kronologinya ada,” sebutnya. 7 ind
1
Komentar