Bawaslu Denpasar Antisipasi ASN Ikut Kampanye Langsung
Sebatas Mendengarkan Visi Misi Masih Diperbolehkan
DENPASAR, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar mulai melakukan antisipasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Mereka tidak diperbolehkan ikut aktif dalam berkampanye.
Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana, Jumat (27/9). Menurut Sarjana, sesuai aturan ASN tidak boleh aktif ikut berkampanye maupun mempromosikan paslon yang mereka dukung.
Pihaknya akan terus memantau mereka di saat ada yang aktif melakukan kampanye salah satu paslon. Mereka akan diawasi untuk pencegahan sementara. Jika tidak bisa dicegah ada peringatan yang lain bisa diberikan.
Menurut Hardy, ASN boleh ikut kampanye hanya menghadiri dan mendengarkan visi misi pasangan calon.
“Kalau untuk datang dan mendengarkan visi misi salah satu paslon itu masih diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan itu bertindak langsung sebagai tim kampanye dan bergerak untuk kepentingan pemenangan salah satu paslon,” ucap Hardy.
Hardy mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai mengikuti tahapan kampanye yang baru sekadar simakrama. Menurutnya, proses pengawasan nantinya akan lebih diperketat lagi dengan membentuk Pokja isu negatif dan hoax termasuk di dalamnya melakukan pengawasan terhadap ASN.
Pokja tersebut nantinya akan mengawasi setiap pergerakan ASN. Jika nantinya ada pelaporan terkait keterlibatan ASN baik kampanye langsung dengan gestur menggunakan atribut maupun menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, itu akan dilakukan tindakan.
“Tindakan awal dengan penelusuran lokasi, pelapor, dan saksi. Jika benar maka laporan tersebut akan diserahkan ke Pemkot Denpasar untuk ditindaklanjuti. Sebab, pembentukan Pokja nantinya akan melibatkan BKPSDM, TNI-Polri, Bawaslu, dan KPU,” kata Hardy. 7 mis
1
Komentar