Buruh PLTU Celukan Bawang Desak Kejelasan Status dan Uang Pesangon
Disnaker Mediasi Ketenagakerjaan
Ada sebanyak 32 buruh yang berstatus karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang masih belum menerima kejelasan status mereka.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Buleleng, menggelar mediasi permasalahan buruh PLTU Celukan Bawang, Jumat (27/9) di Kantor Disnaker Buleleng, Kota Singaraja. Pada pertemuan itu, perwakilan buruh menuntut kejelasan status mereka serta pesangon jika mereka sudah tidak dipekerjakan kembali.
Mediasi itu mempertemukan pihak-pihak terkait seperti perwakilan buruh yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), perwakilan PT Victory sebagai perusahaan yang mempekerjakan buruh PLTU, hingga PT General Energi Bali (GEB) selaku perusahaan pengelola PLTU Celukan Bawang.
Plt Kepala Disnaker Buleleng, Made Arya Sukerta mengatakan, mediasi ini digelar berdasarkan surat dari serikat pekerja untuk memfasilitasi antara pekerja dengan PT Victory dan PT GEB. Dari mediasi ini, diharapkan ada komunikasi yang baik antara PT Victory dan PT CHD sebagai perusahaan tempat puluhan itu bekerja.
Hanya saja, belum ada hasil dalam pertemuan mediasi kemarin itu. Dinas Ketenagakerjaan pun akan memfasilitasi kembali agar ada kesepakatan yang bisa menguntungkan pekerja dan perusahaan. “Kami beri ruang untuk bertemu kembali tanggal 3 Oktober 2024 disini, kami akan fasilitasi. Sehingga kami berharap, semuanya terjadi win-win solution,” ucapnya.
Adapun perwakilan buruh PLTU Celukan Bawang, Fajar Ishak mengatakan, pihaknya mendesak PT Victory memberikan kejelasan terkait status mereka serta pesangon. Diungkapkan, ada sebanyak 32 buruh yang berstatus karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang masih belum menerima kejelasan status mereka.
PT Victory sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja kini sudah habis kontrak dengan PT GEB. Berakhirnya kontrak tersebut, otomatis memutus juga kontrak dengan para pekerja yang sebelumnya di rekrut oleh PT Victory sebanyak 254 orang. Sebanyak 222 pekerja, disebut telah mengundurkan diri dan melamar ke PT lainnya yang kini bekerjasama dengan PT GEB.
Sedangkan, sebanyak 32 orang buruh yang berstatus karyawan tetap masih tetap bertahan di PT Victory. Puluhan pekerja tersebut, mendesak perusahaan agar segera memberikan kejelasan terhadap nasib mereka. Mengingat 32 pekerja tersebut, kini disebut sudah tidak diberikan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang.
“Kami butuh kepastian, kapan pesangon akan dibayarkan. Karena 32 orang ini terkatung-katung, mau melakukan pekerjaan ada tempelan di pos keamanan 32 nama ini tidak boleh masuk ke ranah hukum PLTU,” ujarnya.
Puluhan buruh yang menuntut hak ini, telah bekerja hingga 9 tahun di PLTU Celukan Bawang. Mereka bekerja sebagai operator, petugas pemadam kebakaran, dan petugas kebersihan. Jumlah pesangon tersebut sekitar Rp 45 juta untuk satu orang. Jika dikalkulasikan mencapai sekitar Rp 2 miliar lebih pesangon yang harus dibayarkan ke mereka.
Para buruh ini pun meminta, perusahaan bisa memberikan kejelasan pesangon ini dalam pertemuan selanjutnya. “Kemungkinan sekitar Rp 2 miliar lebih untuk 32 pekerja yang masih terkatung-katung. Kami meminta di mediasi kedua sudah ada keputusan, manajemen PT Victory harus sudah berani memberikan keputusan kapan pesangon karyawan dibayarkan,” kata dia.
Di tempat yang sama, Legal Administrasi PT Victory Edward Dias mengatakan, PT Victory dan PT CHD tidak ada pemutusan hubungan kerja. Pihaknya pun juga akan menuntut PT CHD terkait masalah ini. Ia mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan PT CHD. Sementara untuk puluhan pekerja tersebut, saat ini disebut masih menjadi tanggung jawab PT Victory.
“Penjaminan hak pekerja, masih jadi tanggung jawab PT Victory. Dan hal ini kami komunikasikan dengan pimpinan di kantor pusat,” kata dia.
Sementara itu, General Affair PT General Energi Bali, Indriati Tanutanto menjelaskan, pelarangan masuk ke wilayah PLTU, karena wilayah tersebut merupakan obyek nasional. Mereka yang diijinkan masuk adalah mereka yang merupakan pekerja. Sedangkan puluhan orang tersebut sudah tidak masuk sebagai pekerja, karena kontrak PT CHD sudah berakhir dengan PT GEB sebagai pemilik PLTU Celukan Bawang.
“Karena itu PLTU obyek vital nasional. Kalau tidak sesuai dengan orang-orang yang bekerja di sana ya tidak bisa masuk,” tegasnya. 7 mzk
Komentar