Bawaslu Akan ‘Berangus’ APS Paslon
Beri Deadline Agar Menurunkan Sendiri
Ketua Bawaslu Tabanan
I Ketut Narta
Pilkada
APS (Alat Peraga Sosialiasi)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
APS yang telah terpasang jauh sebelum masa kampanye harus diturunkan sesuai dengan kesepakatan
TABANAN, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan bakal ‘berangus’ alias menertibkan APS (Alat Peraga Sosialiasi) dari kedua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) Tabanan di Pilkada 2024.
Bawaslu memberikan deadline kepada paslon hingga 30 September mendatang agar menurunkan sendiri baliho yang tidak difasilitasi KPU tersebut. Hal ini dilakukan sebagai wujud program green election dalam Pilkada 2024 yang sudah digaungkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali.
Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta menegaskan sesuai kesepakatan tim dari kedua paslon sudah menyanggupi bahwa pada 29 September APS yang mereka pasang sudah diturunkan. “Namun apabila lewat dari tanggal tersebut, Bawaslu yang turut berkoordinasi dengan KPU Tabanan bakal menurunkan.
Selama kampanye ini kedua tim sudah sepakat bakal menurunkan APS yang mereka buat,” ujar Narta dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Dia kembali menegaskan, KPU Tabanan dan liaison officer (LO) atau narahubung masing-masing pasangan cabup-cawabup, sudah membuat kesepakatan terkait masa kampanye dan pemasangan APK.
Dalam kesepakatan itu, KPU Tabanan akan memfasilitasi APK bagi masing-masing pasangan cabup-cawabup dalam bentuk satu baliho di tingkat kabupaten dan dua spanduk di tingkat desa.
Sejatinya, jelas Narta, masing-masing pasangan cabup-cawabup punya hak untuk membuat APK secara mandiri maksimal 200 persen dari APK yang difasilitasi oleh KPU Tabanan. “Tapi (hak) itu tidak diambil,” tegas Narta.
Artinya, tegas Narta, APK yang terpasang selama masa kampanye Pilkada 2024 hanya yang difasilitasi oleh KPU Tabanan. Sementara APS yang sudah dipasang sebelum masa kampanye harus diturunkan. “Itu ada berita acaranya,” ungkap Narta.
Narta menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengawasan lapangan terhadap APS masing-masing pasangan cabup-cawabup Tabanan. Bila sampai 29 September 2024 masih ada APS yang terpasang, pihaknya hingga jajaran PKD (Pengawas Desa/Kelurahan) bersama KPU Tabanan hingga PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan melakukan penurunan.
“Hanya menurunkan saja. APS itu ditaruh di tempatnya. Tidak dibawa ke mana-mana. Kami juga pertegas untuk billboard yang terpasang, itu juga harus sesuai kesepakatan. Bahwa, 29 September 2024 harus turun,” tandasnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengkonfirmasi bahwa masing-masing tim pasangan cabup-cawabup Tabanan telah sepakat untuk memanfaatkan APK yang difasilitasi oleh pihaknya. “Mereka sepakat hanya akan menggunakan APK yang difasilitasi KPU. Kebetulan juga ada anjuran green election,” ujar Suwitra.
Sementara untuk APS, pihaknya juga telah sempat menyinggungnya dalam rapat koordinasi dengan perwakilan dari masing-masing pasangan cabup-cawabup. “Meskipun, domain pengawasan merupakan ranah pihak Bawaslu Tabanan, APS yang sudah terpasang itu kami anjurkan sudah diturunkan sebelum masa kampanye. Cuma karena ada hari raya dan sebagainya, mereka minta waktu sampai 29 September 2024,” jelas Suwitra.
“Dengan kata lain, pada 30 September 2024, seluruh APS yang telah terpasang jauh sebelum masa kampanye harus diturunkan sesuai dengan kesepakatan. Besok (hari ini,red) akan kami lihat lagi di lapangan. Kami dan Bawaslu akan cermati itu,” tandas Suwitra. des
1
Komentar