Harga Souvenir Kampanye Pilkada Denpasar
KPU Batasi Maksimal Rp 100.000/Biji
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memberikan batasan harga souvenir yang akan dibagikan oleh dua pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota. Harga souvenir dibatasi maksimal Rp 100.000 per satuan atau per biji.
Hal tersebut dikemukakan Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Sabtu (28/9). Dikatakannya, pelaksanaan kampanye pada Pilkada Denpasar 2024 ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Terkait bahan kampanye, PKPU mengatur jumlah maksimumnya sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). “Sesuai anggaran, kami hanya memfasilitasi brosur, pamflet, flyer, poster sebanyak 15.000 per paslon,” kata Anggraeni.
Nantinya, masing-masing paslon dapat mencetak maksimal 100 persen. Sementara untuk bahan kampanye lainnya seperti topi, kaos, tumbler, payung, dan souvenir lainnya diserahkan kepada paslon. “Sepanjang harganya tidak lebih dari Rp 100.000 per buah,” imbuh Anggraeni.
Sedangkan terkait alat peraga kampanye (APK), untuk mendukung green election dan sesuai anggaran yang tersedia, KPU Denpasar memfasilitasi pengadaan 1 baliho per kecamatan untuk kedua paslon. Dalam baliho itu, kedua paslon tampil dalam satu baliho. Sehingga total KPU memfasilitasi 4 baliho se-Kota Denpasar sesuai dengan jumlah kecamatan.
“Spanduk kami fasilitasi 1 per desa/kelurahan untuk kedua paslon. Kedua paslon tampil di satu spanduk. Total 43 spanduk yang kami fasilitasi,” ucap Anggraeni.
Kemudian, untuk masing-masing paslon dapat mencetak maksimum 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Denpasar atau total baliho 8 dan total spanduk 86.
Sebelumnya, untuk Pilkada Kota Denpasar 2024, dua pasangan Calon Walikota-Calon Wakil Walikota (Cawali-Cawawali), yakni Gede Ngurah Ambara Putra-Nengah Yasa Adi Susanto (Abdi) dan I Gusti Ngurah Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) sepakat menggelar kampanye dengan green election. Mereka diwajibkan mengikuti aturan pemasangan baliho dan spanduk sesuai arahan KPU Kota Denpasar.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Kamis (26/9), mengatakan secara lisan kedua paslon menyatakan siap untuk melaksanakan green election. Namun, untuk riil pelaksanaannya di lapangan perlu dipastikan lagi. Anggraeni mengatakan, untuk pengadaan APK yang difasilitasi KPU Kota Denpasar hanya 1 baliho yang menampilkan kedua paslon di 1 titik di tiap kecamatan dan 1 spanduk per desa/kelurahan atau total 4 baliho dan 43 spanduk.
"Untuk pengadaan oleh paslon silakan ditanyakan ke masing-masing. Karena keduanya menyatakan mendukung green election. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan tambahan baliho,” jelasnya.
Kata dia, setiap penambahan sejumlah maksimal 200 persen dari pengadaan oleh KPU wajib meminta stempel KPU pada balihonya. “Setiap penambahan sejumlah maksimal 200 persen dari pengadaan yang dilakukan KPU,” imbuhnya.
Sementara saat deklarasi, pasangan Abdi dan Jaya-Wibawa mengaku selalu mendukung proses KPU Kota Denpasar. Mereka menerima apapun aturan dari KPU terkait proses kampanye termasuk mengenai green election.
Ambara Putra dari pasangan Abdi mengatakan bahwa proses pemasangan alat peraga kampanye (APK) menyesuaikan dengan aturan KPU. Dia mengatakan, kampanye dengan green election juga penting dilakukan lantaran Kota Denpasar juga termasuk kawasan berbasis pariwisata. Akan tetapi dia meminta KPU menyamaratakan terkait aturan yang ada agar pemasangan APK bisa sama. “Sebagai kota tujuan wisata, tentu sangat penting (green election) agar Kota Denpasar tidak terlihat kumuh,” ucapnya.
Pasangan Jaya-Wibawa juga mengaku mendukung penuh keputusan KPU Kota Denpasar terkait penerapan green election. Cawali IGN Jaya Negara mengatakan Kota Denpasar yang berbasis pariwisata budaya agar tidak dikotori dengan banyaknya baliho. "Kami mendukung aturan KPU Kota Denpasar," kata Jaya Negara. 7 mis
Komentar