nusabali

Kedua Paslon Cantumkan LADK Rp 1 Juta

KPU Bali Umumkan Laporan Awal Dana Kampanye Pilgub

  • www.nusabali.com-kedua-paslon-cantumkan-ladk-rp-1-juta

KPU Bali menyampaikan pasangan calon pada 24 Oktober 2024 nanti wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 

DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon peserta Pilgub Bali 2024 dengan batasan maksimal dana kampanye sebesar Rp42.129.277.400 (Rp 42 miliar lebih). Penyerahan LADK ini diatur sebagaimana Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasangan Calon wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye.

"Tahapan pelaporan dana kampanye akan terus berlanjut. Membuat LADK sudah selesai, sekarang diumumkan di laman KPU sudah selesai menyerahkan, untuk batas Rp42 miliar itu kesepakatan,” kata Komisioner KPU Bali Bidang Teknis Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini di Denpasar, Sabtu (28/9).

Berdasarkan laporan awal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu diketahui keduanya kompak mencantumkan saldo awal sebesar Rp1.000.000.

Untuk pasangan calon nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) menyampaikan dana awal mereka berasal dari diri sendiri (pasangan calon), sementara pasangan calon nomor urut 2 Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dana awalnya berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan. 

Untuk diketahui pasangan Koster-Giri diusulkan oleh gabungan partai politik (PDI Perjuangan, PKB, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Perindo, PBB, Partai Ummat, dan Partai Buruh), sedangkan pasangan Mulia-PAS diusulkan oleh gabungan partai (Partai Gerindra, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKN, dan PSI).

KPU Bali menyampaikan setelah ini para pasangan calon dapat menjalankan kampanye sembari melakukan pencatatan dan 24 Oktober 2024 nanti wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Sri Widyastini mengingatkan sumbangan yang berasal dari pasangan calon sendiri jumlahnya tak terbatas, sementara sumbangan dari pihak lain perseorangan maksimal Rp75 juta dan dari perusahaan Rp750 juta. Menurut dia nominal batas atas menyentuh Rp42 miliar itu angka yang wajar, sebab Pilgub Bali memiliki tingkatan yang tinggi dengan kebutuhan yang tidak sedikit pula.

Angka ini juga ditetapkan setelah kedua pihak menyampaikan usulan dan dipilih batas atasnya sesuai pengajuan pasangan calon yang tertinggi. “Kalau di level provinsi kita tidak bisa lihat itu ketinggian karena hanya pertemuan rapat umum yang dibatasi dua kali, sementara yang lainnya bebas, bahan kampanye atau alat peraga kampanye kan jumlahnya 200 persen dari yang disediakan KPU,” ujar Sri Widyastini. 7 ant

Komentar