nusabali

Petugas Imigrasi Indonesia Kini Dibekali Senjata Api

  • www.nusabali.com-petugas-imigrasi-indonesia-kini-dibekali-senjata-api

MANGUPURA, NusaBali - Dalam upaya meningkatkan keamanan dan perlindungan petugas imigrasi, pemerintah Indonesia telah memberikan izin penggunaan senjata api bagi petugas tertentu.

Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan tingginya risiko yang dihadapi petugas dalam menjalankan tugas. Beberapa peristiwa tragis, seperti penikaman petugas oleh orang asing yang terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi pada April 2023, telah menunjukkan perlunya perlindungan ekstra bagi para petugas.

“Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku,” ujar Silmy pada keterangan pers yang diterima Minggu (29/9) malam.

Silmy mengatakan, ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas Imigrasi membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas. Dia juga menilai, pada tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124 persen atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Sementara, selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi pun dikatakan menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” jelasnya. 

Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan (penggunaan senjata api) karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkasnya. 7 ol3

Komentar