BKPSDM Denpasar Umumkan Pengadaan dan Persyaratan PPPK Pegawai Kontrak
DENPASAR, NusaBali - Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar akan mengumumkan jadwal pengadaan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengangkatan pegawai kontrak menjadi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengumuman akan dilakukan hari ini, Senin (30/9), melalui website dan media sosial BKPSDM Kota Denpasar. Kepala BKPSDM Kota Denpasar I Wayan Sudiana, Minggu (29/9), mengatakan rencana pengumuman tersebut bukan lagi untuk membuka lowongan bagi pelamar PPPK baru.
Akan tetapi, untuk pengadaan PPPK tahun 2024 khusus untuk penyelesaian tenaga kontrak. Pengumuman tersebut agar pegawai kontrak segera melakukan persiapan untuk proses pengadaan dan persyaratan yang harus mereka penuhi.
Kata Sudiana, jadwal dan waktu untuk test CAT juga akan dilakukan hari ini. “Semua diumumkan hari ini untuk jadwal dan persyaratan yang harus mereka penuhi. Termasuk jadwal test CAT untuk mereka ikuti sebagai persyaratan," jelasnya.
Sementara, khusus Kota Denpasar BKPSDM mengajukan sebanyak 4.602 pegawai kontrak untuk menjadi PPPK. Pengajuan ini sudah diterima dan disetujui pusat. Sudiana menyatakan sebelum pengumuman sudah melakukan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 bersama seluruh admin kepegawaian dan tenaga non ASN pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pada kegiatan itu, Sudiana mengimbau agar seluruh tenaga non ASN Kota Denpasar yang memenuhi kriteria pelamar untuk mengikuti proses seleksi PPPK 2024 dari tahap pendaftaran hingga seleksi kompetensi.
Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Agustus lalu.
Sementara itu, untuk formasi PPPK tahun 2024 yang diajukan Pemkot Denpasar meliputi guru sebanyak 432 formasi PPPK. Kemudian ada tenaga kesehatan 59, dan tenaga teknis 4.111. BKSDM pun mengaku fokus pada pengadaan PPPK sehingga tidak mengambil formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2024.
“Tahun 2024 ini sebenarnya Pemkot Denpasar mendapatkan jatah pengajuan CPNS pengganti pegawai yang sudah pensiun. Akan tetapi, kami tidak mengajukan formasi dan memilih untuk fokus pengajuan PPPK,” kata Sudiana.
Menurutnya, jumlah formasi PPPK itu sudah menutupi total pensiunan di 2023 lalu. Sehingga tidak perlu lagi untuk merekrut CPNS di 2024 ini. “Total PPPK yang kami ajukan diperkirakan dapat mengcover yang pensiun,” ucap Sudiana. 7 mis
1
Komentar