Pastikan Netralitas, Pimpinan OPD Teken Pakta Integritas
BANGLI, NusaBali - Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangli menandatangani pakta integritas terkait netralitas ASN dalam Pilkada Bangli 2024. Masing-masing OPD diwajibkan membuat video ikrar netralitas.
Pjs Bupati Bangli I Made Rentin menegaskan dalam Pilkada serentak 2024 menjadi keharusan dan wajib hukumnya seluruh ASN dan non ASN di Pemkab Bangli mengedepankan netralitas. Berkaitan dengan itu seluruh pimpinan OPD wajib menandatangi pakta integritas.
Selain itu menyatakan ikrar netralitas terhadap pelaksanaan Pilkada. "Saya memberikan batas waktu hingga hari Senin (30/9) seluruh menyerahkan dokumen dan video singkat ikrar netralitas," ungkapnya Minggu (29/9).
Lanjutnya, dari awal pihaknya telah mengingatkan pegawai agar mengedepankan netralitas. Pihaknya bersama Bawaslu Bangli akan segera melakukan sosialisasi kepada pegawai hingga di lingkup paling bawah. "Kita melakukan berbagai langkah sosialisasi, edukasi dalam rangka bersama-sama sukseskan jalannya Pilkada serentak. Pilihan boleh berbeda, perbedaan bukan menjadi alasan memecah belah persatuan," kata Made Rentin.
Menurut Pjs Bupati Made Rentin para kepala dinas dan kepala badan hampir seluruhnya menandatangi pakta integritas. Pakta inegritas ditanda tangani oleh pimpinan OPD dan mengetahui Pjs Buapti Bangli. Terkait ASN yang melanggar, Made Rentin menyampaikan baik dalam Permenpan maupun termasuk surat ederan bersama antara Bawaslu, Menpan dan Mendagri bahwa ada jenjang/tingkatan sanksi.
Jenjang/tingkatan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran. "Bukan ujug-ujug, baru dinyatakan melanggar oleh Bawaslu langsung pemecatan. Tidak serta merta, tentu ada teguran lisan, teguran tertulis sampai pernyataan yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi," jelasnya.
Ditambahkan, berdasarkan data Pemprov Bali pada Pileg Februari 2024 lalu ada 1 oknum di salah satu kabupaten di Bali dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kampanye Pileg. Yang bersangkutan telah mendapat sanksi berat berupa penurunan pangkat. "Yang bersanagkutan seorang guru. Atas pelanggaran yang dilakukan telah diberikan sanksi berupa penurunan 1 tingkat dari pangkat saat itu. Selain itu dipindah tugaskan di lokasi lebih jauh dari tempat tinggalnya," kata. 7esa
1
Komentar