DPRD Klungkung Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan
DPRD Klungkung
Rapat Paripurna
Anak Agung Gde Anom
Ketua Pengadilan Negeri Semarapura
Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna SH
SEMARAPURA, NusaBali - Pimpinan DPRD Klungkung periode 2024-2029 dilantik dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (30/9).
Pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna SH. Ketua DPRD dijabat Anak Agung Gde Anom (PDI Perjuangan), Wakil Ketua I Wayan Baru (Gerindra), dan Tjokorda Gede Agung (Golkar).
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada pasal 376 ayat (1) huruf b dan ayat (2) bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung terdiri dari 1 orang ketua dan 2 wakil ketua.
Pimpinan dewan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Klungkung. Perolehan kursi, PDI Perjuangan 12 kursi, Partai Gerindra 8 kursi, Golkar 3 kursi, Partai Hanura 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Persatuan Indonesia 1 kursi, dan PSI 1 kursi.
Gung Anom berharap semua parpol yang telah bernaung di DPRD Klungkung bisa bersinergi demi kepentingan masyarakat. “Saya ajak semua bergandengan tangan, komitmen, dan sinergi demi kepentingan masyarakat,” ujar Gung Anom. @ wan
Komentar