nusabali

Satpol PP Hentikan Pembangunan Hotel di Tegallalang

  • www.nusabali.com-satpol-pp-hentikan-pembangunan-hotel-di-tegallalang

GIANYAR, NusaBali - Satpol PP Gianyar menghentikan pembangunan hotel di Banjar Gentong, Desa/Kecamatan Tegallalang karena belum mengantongi izin. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan, puluhan anggota Satpol PP diturunkan menelusuri pembangunan hotel tanpa izin di Kecamatan Tegallalang.

Penanggungjawab pembangunan hotel telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukkan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PDG). Pengelola diarahkan menghadap ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk pembinaan.

Pembangunan hotel tidak berizin di Desa Tegallalang melanggar Perda Kabupaten Gianyar No 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Pemilik hotel kami berikan SP1 dan selanjutnya mendapatkan pembinaan,” jelas Watha, Senin (30/9).

Pengelola hotel diarahkan secepatnya mengurus izin. “Pembangunan hotel kami hentikan sampai pengelola melengkapi perizinan,” tegas Watha. Dia menegaskan, Satpol PP akan menyisir setiap hari laporan tim deteksi dini di masing-masing kecamatan.

Penertiban ini untuk meminimalisir hotel tanpa izin yang menyebabkan pemerintah kehilangan pendapatan dari pajak sektor pariwisata. “Jika ini dibiarkan, pemerintah dan masyarakat dirugikan. 

Pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat malah hanya dinikmati oleh orang nakal yang tidak taat aturan. Kami mengimbau masyarakat jika menemukan aktivitas pembangunan yang mencurigakan bisa melaporkan ke Satpol PP,” ungkap Watha. 7 nvi

Komentar