nusabali

Kasus Korupsi PNPM Kediri, Kejari Tambah 4 Tersangka Baru

  • www.nusabali.com-kasus-korupsi-pnpm-kediri-kejari-tambah-4-tersangka-baru

Peran mereka saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Termasuk dengan para terpidana lainnya yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

TABANAN, NusaBali
Penyidikan kasus korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan, terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali menetapkan empat tersangka baru.

Keempat tersangka tersebut berinisial IKS selaku Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan (BKK), AANAW selaku anggota tim, INP selaku anggota tim pendanaan, dan NSPSI selaku anggota badan pengawas.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah mengatakan  empat tersangka baru sudah ditetapkan. Hal ini dilakukan setelah proses pengembangan kasus dan terungkap di persidangan.

"Jadi nanti akan ada lima orang tersangka korupsi DAPM Swadana Harta Lestari yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat ini. 

Jumlah tersangka tersebut sudah termasuk Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candra Yasa yang ditangkap di Mataram, NTB," bebernya saat menggelar pres rilis di Kejari Tabanan, Senin (30/9).

Zainur juga menjelaskan keempat tersangka baru ini diduga melakukan upaya merugikan negara secara bersama-sama. Peran mereka saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Termasuk dengan para terpidana lainnya yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. 

"Empat tersangka baru ini kami akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan untuk memudahkan penyidikan," tegasnya.

Terhadap empat tersangka baru tersebut, penyidik Kejari Tabanan menerapkan ketentuan pidana Pasal 2, 3, dan 8 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ditegaskan, Zainur total sudah ada 10 orang pelaku yang menjadi tersangka atas kasus korupsi dana PNPM yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar. "Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan," tandasnya.7des

Komentar