nusabali

Ipat Dipecat dari Kepengurusan Golkar

KTA Juga Diusulkan Dicabut ke DPP

  • www.nusabali.com-ipat-dipecat-dari-kepengurusan-golkar

DENPASAR, NusaBali - Kader Golkar Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat yang maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jembrana berpasangan dengan Cabup yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Jembrana Made Kembang Hartawan dipecat dari kepengurusan DPD II Golkar Jembrana.

Selanjutnya pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Golkar Ipat kini sedang diusulkan ke DPP Golkar.

Pemecatan Ipat diumumkan di Kantor DPD I Golkar Bali, Jalan Surapati Nomor 9 Denpasar, Senin (30/9) siang. Hadir Sekretaris DPD I Golkar Bali Made Dauh Wijana didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Dewa Made Suamba Negara. Selain itu hadir Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, Wakil Ketua Bappilu sekaligus Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Penegakan Disiplin Partai di Pilkada 2024 Komang Suarsana, dan Ketua DPD II Golkar Jembrana Made Suardana.

Informasi yang dihimpun NusaBali, Ipat yang merupakan Wakil Bupati Jembrana berpasangan dengan Nengah Tamba di Pilkada 2020 silam pecah kongsi. Tamba-Ipat tidak akur jelang Pilkada 2024 hingga akhirnya berlabuh ke PDIP berpasangan dengan Kembang Hartawan. Aksi Ipat ini membuat Golkar meradang hingga akhirnya sempat memanggil Ipat yang notabene putra mantan Bupati Jembrana Gde Winasa tersebut.

Dewa Suamba Negara mengatakan Ipat dipanggil secara resmi untuk diminta klarifikasi atas ulahnya loncat dari Golkar dan maju sebagai Cawabup melalui PDIP. “Yang bersangkutan (Ipat) diberhentikan sebagai pengurus Partai Golkar. Kita beberapa kali sudah memanggil untuk klarifikasi tetapi tidak mau hadir. Akhirnya partai memutuskan memberhentikan sebagai pengurus,” ujar Suamba Negara.

Suamba Negara menegaskan juga Ipat tidak boleh lagi mempergunakan atau mengatasnamakan Partai Golkar dalam setiap kegiatan apapun. Karena sudah bukan pengurus Partai Golkar. “Sudah dipecat partai karena dinilai melanggar AD/ART Partai Golkar. Kami akan segera usulkan agar KTA-nya dicabut,” ujar politisi asal Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini dengan nada tenang.      

Apakah pemecatan Ipat akan berdampak pada dukungan suara kepada pasangan Nengah Tamba-Made Suardana yang diusung Partai Golkar? Sekretaris DPD I Golkar Bali, Dauh Wijana menyebutkan tidak ada Ipat, kader Golkar akan tetap all out memenangkan paket Tamba-Suardana. “Tidak ada pengaruhnya dengan pindahnya Ipat ke partai lain. Karena memang setiap keputusan itu ada konsekuensinya, tetapi kami di Pilkada Serentak ini sudah diinstruksikan untuk kerja keras memenangkan pasangan kepala daerah yang diusung partai,” ujar Dauh Wijana.

Apakah DPD I Golkar Bali menengarai ada internal Golkar yang bermain-main di balik cabutnya Ipat maju di partai lain? Dauh Wijana tidak menolak memberikan komentar lebih detail. “Jangan mancing-mancing saya. Ipat ini kan dilaporkan kader maju sebagai calon bupati lewat partai. Ada bukti laporannya sehingga kami menindaklanjuti,” ujar politisi asal Desa/Kecamatan Tegallalang Gianyar ini.

Yang menarik, pemecatan Ipat juga merembet ke daerah-daerah lain di Bali. Dauh Wijana menyebutkan, sanksi pemecatan Ipat ini juga akan berlaku bagi kader lain yang cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024. Termasuk di Karangasem, sejumlah kader Golkar yang ikut menghadiri pendaftaran Cabup-Cawabup I Gede Dana-Nengah Swadi yang diusung PDI Perjuangan, Kamis (29/8) lalu juga terancam sanksi partai. 

Padahal Partai Golkar berkoalisi dengan Partai NasDem dan parpol koalisi merekomendasikan dan mengusung pasangan I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa. Suamba Negara menegaskan partai akan menindaklanjuti adanya kader Golkar yang hadiri pendaftaran paslon lain di Pilkada Karangasem. “Jadi sanksi ini tidak hanya berlaku untuk Ipat saja, tetapi bagi kader di seluruh Bali yang melakukan pelanggaran terhadap aturan partai terutama menyangkut PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tak Tercela),” ujar Suamba Negara.

Suamba Negara menegaskan, kader yang menemukan ada bukti pelanggaran agar menyertakan bukti foto dan visual dalam bentuk video. “Nanti tim monitoring dan investigasi akan menindaklanjuti,” ujar mantan Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali periode 2004-2009 ini. 

Sementara Ipat saat dikonfirmasi soal pemecatannya dari Golkar, mengaku sampai saat ini belum mendengar informasi tersebut. Namun dia mengaku ada mendengar informasi bahwa dirinya diberhentikan dari struktur partai atau jabatannya sebagai Wakil Ketua Bappilu DPD II Golkar Jembrana. 

"Siapa yang bilang dipecat? Kalau diberhentikan sebagai struktur kepengurusan DPD II ya dengar. Tapi kalau untuk anggota (kader Golkar) belum ada," ucap Ipat saat dihubungi, Senin malam. Ipat mengatakan, urusan pemecatan kader di Golkar adalah wewenang dari DPP. Dirinya pun mengaku belum ada mendapat informasi bahwa dirinya dipecat ataupun diberhentikan sebagai kader Golkar. 
"Coba tanya, buktikan dengan SK (Surat Keputusan). Karena sampai saat ini saya belum lihat ada SK kalau saya dipecat. Tapi kalau soal diberhentikan di struktur partai ya ada. Dan itu mungkin dari DPD II atau DPD I," ujar Ipat yang saat dihubungi mengaku sedang ada pertemuan. 7 nat, ode

Komentar