Pemilih Disabilitas Tak Boleh Terpinggirkan
Tidak Bisa Hadir ke TPS Disabilitas Bisa Didatangi
MANGUPURA, NusaBali - Semakin dekat waktu pemungutan dan penghitungan suara menambah semarak kontestasi Pilkada di Bali. Upaya pemenuhan hak masyarakat termasuk disabilitas juga harus terus dilakukan demi menciptakan demokrasi yang inklusif. Hal itu dikatakan anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani di Legian, Kuta, Badung, Senin (30/9).
Menurut Ariyani, fasilitasi terhadap disabilitas akan disesuaikan dengan ragam disabilitas atau kebutuhan yang memang diperlukan. “Fasilitasi disabilitas itu idealnya diberikan sesuai dengan ragam kebutuhan khusus yang diperlukan,” ujar Ariyani.
Lebih jauh, Ketua Bawaslu Bali 2018-2023 tersebut menegaskan mekanisme menyambangi pemilih diperbolehkan saat pemungutan suara apabila memang secara faktual pemilih tidak bisa datang ke TPS. “Bisa didatangi langsung, tapi tentu mekanisme ini diperbolehkan apabila secara faktual pemilih tersebut benar-benar tidak bisa datang dan menggunakan hak suaranya ke TPS,” terang perempuan asal Buleleng tersebut.
Lanjutnya, tidak semua disabilitas bisa diperlakukan dengan mekanisme mendatangi ke rumah. “Perlakuan khusus diperlukan untuk orang yang berkebutuhan khusus, ini jelas ya, bukan semua pemilih disabilitas lantas boleh didatangi ke rumah, ada ketentuannya sehingga mekanisme itu bisa digunakan,” papar Ariyani.
Terakhir, Ariyani menegaskan bahwa penyandang disabilitas bukan sekadar penonton pasif dalam demokrasi, melainkan bagian integral yang menuntut hak suara mereka. Untuk itu memberi fasilitas dalam pemenuhan hak menjadi langkah urgensi saat pemungutan dan penghitungan suara.
“Pemenuhan hak pemilih berkebutuhan khusus ini jadi tanggung jawab moral penyelenggara, karena disabilitas punya hak suara sama, one man one vote,” pungkas Ariyani. a
1
Komentar