Dewa Darmadi Minta Parpol Turunkan Baliho Paslon
DENPASAR, NusaBali - Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi meminta partai politik agar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) kadaluarsa. Penertiban ini seharusnya telah dimulai sejak penetapan nomor urut calon dalam Pilkada Serentak 2024 untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye.
Darmadi berharap agar setiap partai politik dapat bertanggung jawab atas pemasangan dan pembongkaran baliho mereka sendiri. Ia juga menambahkan bahwa Satpol PP akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menegakkan ketentuan terkait pemasangan baliho.
“Kami sudah sepakat dengan KPU dan Bawaslu, bahwa merekalah yang akan menentukan di mana APK boleh dipasang, serta yang mana saja bisa dibongkar. Harapannya ini dapat meringankan dan menghindari gesekan di lapangan," ungkap Darmadi saat ditemui di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Niti Mandala, Denpasar, Senin (30/9).
Terkait penurunan baliho yang telah dipasang sebelum masa kampanye resmi, Darmadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu jadwal yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. “Kita nunggu jadwal untuk itu, tapi komunikasi oleh KPU dan Bawaslu kepada partai politik sudah disampaikan. Kami berharap setiap kabupaten dan kota dapat menertibkan APK sesuai kesepakatan yang telah ada," ujar birokrat asal Nusa Penida, Klungkung, ini.
Darmadi juga menggarisbawahi pentingnya efisiensi dalam pemasangan APK, terutama di era digital saat ini. “Zaman sudah digital ya, seharusnya green election lebih efektif. Namun, persentase baliho kelihatannya masih lebih efektif. Ketentuan dari KPU kan membolehkan 20 baliho yang bisa dipasang, selebihnya akan kita bongkar berdasarkan rekomendasi KPU,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah perlu sosialisasi kepada partai politik untuk menurunkan baliho atau bisa diturunkan secara langsung, Darmadi mengatakan tetap membutuhkan koordinasi dengan partai politik. “Koordinasi itu kan sifatnya secara humanis, kadang kala ada biaya pasangnya, biaya bongkarnya yang tidak ada. Kami pun di Satpol PP tidak ada biaya untuk bongkar nya, hanya karena ini bagian dari tugas kami, maka kami lakukan itu,” tegas Dewa Darmadi.
“Kita juga terbatas personnel, terbatas operasional, untuk itu harapannya mereka yang pasang mereka juga yang lepas. Kalau kita yang bongkar mau ditaruh dimana coba? Begitu banyak kan baliho yang terpasang di jalan, sedangkan dibuang ke TPA juga tidak boleh kan,” tegasnya.cr79
1
Komentar