Pengeluaran Dana Kampanye Pilbup Badung Dibatasi Rp 39,06 Miliar
Kedua Paslon Cantumkan LADK Rp 1 Juta
MANGUPURA, NusaBali.com - KPU Kabupaten Badung dan kedua peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Badung 2024 menyepakati pengeluaran dana kampanye (dakam) tidak boleh melebihi Rp 39.065.332.854 atau dibatasi Rp 39 miliar lebih.
Pembatasan pengeluaran dakam ini diatur sesuai Pasal 19 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dakam Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Kami menghitung berdasarkan standar biaya daerah sesuai acuan Pemkab Badung dan hitung-hitungannya sudah kami koordinasikan dengan pasangan calon (paslon)," ujar Anggota KPU Badung Agung Rio Swandisara, Selasa (1/10/2024), dalam acara Ngobrolin Pilkada (NGOPI) di bilangan Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Kata Agung Rio yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Badung ini, standar biaya daerah itu dikonversi sesuai potensi pengeluaran kegiatan kampanye. Penghitungan pengeluaran ini memerhatikan jumlah peserta, logistik, dan lain-lain.
Dalam menghitung pengeluaran suatu kegiatan sesuai standar biaya daerah, yang dipakai adalah standar biaya tertinggi. "Misalkan standar biaya daerah di Badung untuk konsumsi itu paling tinggi Rp 50.000, begitu juga hal-hal lain, dan ketemulah angka Rp 39 miliar lebih itu," imbuh Agung Rio.
Selain pembatasan pengeluaran dakam, PKPU Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur pembukuan laporan dakam. Satu di antaranya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang salaj satunya memuat saldo awal Rekening Khusus Dakam (RKDK).
Dalam LADK yang disampaikan pasangan I Wayan Suyasa-I Putu Alit Yandinata (Suyadinata) dan I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta (Adicipta), kedua paslon sama-sama melaporkan saldo awal RKDK senilai Rp 1 juta dengan nol rupiah pengeluaran.
"Saldo awalnya masing-masing Rp 1 juta," imbuh Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra dalam acara NGOPI, Selasa siang. Saldo awal ini dilaporkan berupa dana sumbangan yang berasal dari masing-masing paslon.
Yusa Arsana menjelaskan, LADK adalah salah satu tahap pembukuan laporan dakam via Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Ada pula Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Ketiga laporan dakam ini harus dilengkapi paslon. Jika tidak, yang bersangkutan tidak diizinkan berkampanye (LADK), tidak ditetapkan sebagai calon terpilih (LPPDK), sampai direkomendasikan untuk tidak dilantik sebagai kepala daerah (LPSDK)," tegas Yusa Arsana. *rat
"Kami menghitung berdasarkan standar biaya daerah sesuai acuan Pemkab Badung dan hitung-hitungannya sudah kami koordinasikan dengan pasangan calon (paslon)," ujar Anggota KPU Badung Agung Rio Swandisara, Selasa (1/10/2024), dalam acara Ngobrolin Pilkada (NGOPI) di bilangan Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Kata Agung Rio yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Badung ini, standar biaya daerah itu dikonversi sesuai potensi pengeluaran kegiatan kampanye. Penghitungan pengeluaran ini memerhatikan jumlah peserta, logistik, dan lain-lain.
Dalam menghitung pengeluaran suatu kegiatan sesuai standar biaya daerah, yang dipakai adalah standar biaya tertinggi. "Misalkan standar biaya daerah di Badung untuk konsumsi itu paling tinggi Rp 50.000, begitu juga hal-hal lain, dan ketemulah angka Rp 39 miliar lebih itu," imbuh Agung Rio.
Selain pembatasan pengeluaran dakam, PKPU Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur pembukuan laporan dakam. Satu di antaranya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang salaj satunya memuat saldo awal Rekening Khusus Dakam (RKDK).
Dalam LADK yang disampaikan pasangan I Wayan Suyasa-I Putu Alit Yandinata (Suyadinata) dan I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta (Adicipta), kedua paslon sama-sama melaporkan saldo awal RKDK senilai Rp 1 juta dengan nol rupiah pengeluaran.
"Saldo awalnya masing-masing Rp 1 juta," imbuh Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra dalam acara NGOPI, Selasa siang. Saldo awal ini dilaporkan berupa dana sumbangan yang berasal dari masing-masing paslon.
Yusa Arsana menjelaskan, LADK adalah salah satu tahap pembukuan laporan dakam via Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Ada pula Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Ketiga laporan dakam ini harus dilengkapi paslon. Jika tidak, yang bersangkutan tidak diizinkan berkampanye (LADK), tidak ditetapkan sebagai calon terpilih (LPPDK), sampai direkomendasikan untuk tidak dilantik sebagai kepala daerah (LPSDK)," tegas Yusa Arsana. *rat
1
Komentar