nusabali

KPK RI Minta Istri Pejabat Aktif Cegah Korupsi

  • www.nusabali.com-kpk-ri-minta-istri-pejabat-aktif-cegah-korupsi

SINGARAJA, NusaBali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berpesan kepada seluruh istri pejabat di Buleleng agar ikut aktif mencegah korupsi.

Pesan tersebut disampaikan di sela-sela bimbingan teknis peran serta perempuan dalam mewujudkan Buleleng bebas dari Korupsi, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Selasa (1/10) kemarin.

Analis Ahli Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPK RI Rommy Iman Sulaiman dalam pemaparannya mengatakan, pelibatan perempuan dalam pencegahan korupsi dilakukan karena ditemukan kasus tipikor yang melibatkan suami istri. Rommy menyebut perempuan sebagai peran istri disebutnya memegang peran strategis dalam mencegah korupsi. Mulai dari rumah tangga.

“Sejauh ini yang terjerat OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu sebagian besar pejabat. Jadi ibu-ibu yang suaminya menjabat punya peran besar menjaga martabat suami dan mendidik anak. Kalau melihat di depan mata ada dugaan gratifikasi atau tipikor, harus berani tanya ke bapaknya, harus saling mengingatkan,” papar Rommy.

Dalam kesempatan itu, Rommy juga menjelaskan kasus korupsi di Indonesia saat ini cukup tinggi. Upaya pemberantasan korupsi sejauh ini masih sulit. Dia pun tidak memungkiri, jika sanksi bagi pelaku tipikor belum bisa memberikan efek jera. Sebab sanksi yang tertuang dalam Undang-Undang Tipikor yang diterbitkan tahun 1999 dan diperbaharui tahun 2001, sanksinya sangat ringan. Dia mencontohkan sanksi denda yang harus dibayar tersangka kasus tipikor maksimal hanya Rp 1,5 miliar, dengan dampak kerugian negara yang tidak terbatas.

 “Mau dia korupsi Rp 1 miliar atau Rp 1 triliun sanksi denda maksimal Rp 1,5 miliar. Sehingga efek jeranya kurang. Itu kenapa ada kasus ada sel mewah narapidana kasus tipikor dan korupsi susah diberantas,”  kata Rommy.

Menurutnya, Undang-Undang Tipikor sudah waktunya diperbaharui. Pembaharuan pun sudah diusulkan beberapa kali tetapi belum juga masuk agenda prioritas di DPR RI untuk dibahas. Rommy pun menegaskan urusan undang-undang sudah bukan ranah KPK yang hanya di penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

Sementara itu, bimtek ini dibuka oleh Ibu Penjabat Bupati Buleleng, Paramitha Lihadnyana. Dalam sambutannya, dia menegaskan bahwa perempuan memiliki potensi besar untuk menjadi teladan dalam hal integritas, etika, dan kejujuran.

“Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan kita dapat memperkaya pengetahuan dan keterampilan dalam melawan segala bentuk korupsi, baik di tingkat keluarga, organisasi, maupun masyarakat luas. Sinergi dan dukungan kita bersama adalah kunci untuk mewujudkan Kabupaten Buleleng yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” ujarnya tegas.

Sebagai pilar keluarga dan agen perubahan sosial, perempuan memiliki peran penting dalam menanamkan integritas dan nilai-nilai moral, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun di ruang publik. “Kehadiran kita di sini adalah bukti komitmen untuk secara aktif terlibat dalam pemberantasan korupsi dan menciptakan lingkungan yang bersih serta transparan,” imbuh Paramitha.7 k23

Komentar