nusabali

Polsek Dentim Ringkus Kadir

Bobol Klinik Intibios, Terancam 7 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-polsek-dentim-ringkus-kadir

DENPASAR, NusaBali - Satuan Reskrim Polsek Denpasar Timur meringkus tersangka Abdul Kadir,24 karena melakukan aksi pencurian dengan membobol Klinik Intibios di Jalan Raya Puputan Nomor 68X, Denpasar Timur, pada Minggu (15/9).

Pelaku menggondol uang Rp 500.000 yang diambil di safety box klinik.

Informasi yang dihimpun NusaBali, tersangka Abdul Kadir dalam aksinya memecahkan kaca belakang klinik. Begitu berhasil masuk ke dalam klinik, tersangka mengambil uang di safety box. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, pada Selasa, (1/10), menyebutkan petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Kadir setelah menerima laporan dari Hadi Rosand, 29 yang jadi perwakilan pihak Klinik Intibios. Dikatakannya, pelapor mengetahui kejadian pencurian itu setelah melihat informasi di grup WA (WhatsApp)  kantor.  “Di grup WA itu pelapor mendapatkan informasi kalau klinik mengalami pencurian. Informasi itu langsung diteruskannya kepada atasannya sebelum mendatangi lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tiba di TKP, pelapor menemukan pintu kaca belakang pecah. Kemudian, Hadi membuat laporan ke Polsek Denpasar Timur,” beber AKP Sukadi.

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Made Sena melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan petunjuk lainnya, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Kadir. Pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka itu diketahui tinggal di seputaran Kawasan Renon. Beberapa hari kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Tersangka mengaku memecahkan pintu kaca menggunakan besi. Setelah berhasil masuk pelaku membobol safety box dan mengambil uang Rp 500.000,” beber AKP Sukadi. 

Barang bukti berupa pecahan kaca, safety box yang rusak, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi diamankan petugas. “Tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujar AKP Sukadi.pol

Komentar