nusabali

Kementerian Agama Sosialisasi Tanda Daftar Pura

  • www.nusabali.com-kementerian-agama-sosialisasi-tanda-daftar-pura

Penyuluh Agama Hindu turut membantu dalam prosesnya, salah satunya pendampingan kepada bendesa adat atau pengempon pura.

GIANYAR, NusaBali
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar sosialisasi tanda daftar rumah ibadah, khususnya tanda daftar pura. Tanda daftar pura merupakan salah satu legalitas pura yang tercatat di Kementerian Agama, khususnya di Dirjen Bimas Hindu. 

Kasi Urusan Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar Ida Bagus Rai Supada seizin Kepala Kantor Ida Bagus Made Oka Yusa Manuaba menjelaskan, beberapa desa adat telah mengurus pengajuan tanda daftar pura.

Ida Bagus Rai Supada menerangkan, program tanda daftar rumah ibadah sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. “Kami terus melakukan sosialisasi terkait pembuatan tanda daftar rumah ibadah, khususnya pura yang ada di Gianyar. 

Penyuluh Agama Hindu juga turut membantu dalam prosesnya, salah satunya memberikan pendampingan ke bendesa adat atau pengempon pura,” jelas Ida Bagus Rai Supada. Pejabat asal Tabanan ini menambahkan, tanda daftar pura sebagai salah satu syarat mengurus administrasi pura ke pemerintah. 

Secara tidak langsung ini sebagai legalitasnya karena langsung dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI melalui Urusan Hindu di masing-masing Kantor Kemenag kabupaten/kota maupun kantor wilayah kemenag provinsi. 

Ida Bagus Rai Supada menjelaskan, prosedur pengajuan tanda daftar pura cukup mudah, tanpa dipungut biaya. Pertama, surat permohonan ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI. 

Surat tersebut ditandatangani ketua pengurus pura diketahui bendesa adat dan perbekel. Selanjutnya melengkapi susunan pengurus pura, denah pura, foto pura, titik koordinat lokasi pura, fotokopi KTP prajuru, nomor HP ketua pengurus pura, serta alamat email ketua pengurus pura. Surat permohonan diisi tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali (mohon rekomendasi). 

Tembusan kedua kepada Kepala Kemenag Kabupaten Gianyar (mohon rekomendasi) dan arsip. Berkas permohonan diserahkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kemenag Kabupaten Gianyar. Atau dikumpul melalui loket pelayanan Kementerian Agama di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar. 7 nvi

Komentar