nusabali

Polres Badung Gulung 10 Tersangka Narkoba

Amankan Barang Bukti Shabu, Ekstasi hingga Ganja

  • www.nusabali.com-polres-badung-gulung-10-tersangka-narkoba

MANGUPURA, NusaBali - Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan obat terlarang dengan meringkus 10 tersangka.

Para tersangka digulung petugas bersama barang bukti shabu, ekstasi, dan ganja kering dalam operasi yang digelar selama sebulan. 

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kasatresnarkoba AKP Nyoman Sudarma saat jumpa pers di Mapolres Badung pada Selasa (1/10) mengatakan, dari 10 tersangka tersebut seorang di antaranya adalah perempuan. Selain itu, dua orang tersangka tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama. Adapun barang bukti yang diamankan berupa shabu seberat 138,58 gram, ekstasi 25 butir, ganja kering seberat 320,2 gram. “Ada dua orang di antaranya residivis, yakni Kadek Ari Wisnu Parayatna dan Hendro Prasetyo. Keduanya pernah ditangkap Polresta Denpasar pada tahun 2018 silam,” terang AKBP Teguh. 

Kasus paling menonjol dalam pengungkapan narkoba ini, menurut AKBP Teguh adalah penyergapan pengedar narkoba bernama Dimas Setyawanto Binti Asmunidiyanto, 20. Tukang ojek online ini ditangkap saat transaksi dengan temannya, Muhamad Rafiq Febroyono, 25.

Keduanya ditangkap di Jalan Bukit Lestari II, Banjar Mekar Sari, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Senin (2/9) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Dari tangan kedua tersangka disita satu paket plastik ganja seberat 320,2 gram, empat paket plastik berisi 20 butir ekstasi, dan satu paket sabu seberat 0,33 gram. 

Tersangka Dimas mengaku hanya disuruh oleh pelaku lain untuk menempel narkoba dengan imbalan Rp 50.000 sekali tempel. “Tersangka mengaku sudah 2 kali menempel dengan alasan motif ekonomi,” ujar AKBP Teguh. 

Kasus menonjol lainnya yakni penangkapan tersangka Kadek Ari Wisnu Parayatna, 36. Tersangka ini ditangkap di rumahnya di Jalan Cekomaria, Gang Padma, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, pada Senin (2/9) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Barang bukti yang diamankan yakni empat paket plastik klip shabu seberat 124,46 gram, dan satu plastik klip berisi 5 butir ekstasi. 

“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar,” tandas AKBP Teguh.pol

Komentar