SK Pemberhentian Wabup Ipat Saru Gremeng
Wabup Jembrana
I Gede Ngurah Patriana Krisna
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
I Wayan Parwata
Kabag Pemerintahan Sekda Jembrana
NEGARA, NusaBali - Keputusan pemberhentian I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat yang telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wabup Jembrana masih belum jelas alias saru gremeng.
Meski sudah hampir dua bulan berproses hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Jembrana I Wayan Parwata saat dikonfirmasi Selasa (1/10), menyatakan belum ada kabar mengenai SK pemberhentian Wabup Ipat. Sebelumnya, dipastikan bahwa dari pihak Pemprov Bali atau Gubernur telah meneruskan usulan pengesahan pemberhentian Wabup Ipat ke Mendagri.
"Sampai sekarang belum ada (SK pemberhentian Wabup Ipat). Dari provinsi sudah mengajukan ke kementerian (Kementerian Dalam Negeri). Sempat dicek di sistem informasi layanan administrasi Kemendagri, statusnya masih dalam proses," ujar Parwata.
Parwata mengaku tidak tahu apa pertimbangan pihak Mendagri sehingga belum memutuskan pemberhentian Wabup Ipat. Namun ketidakpastian SK pemberhentian itu pun sudah diantisipasi pihaknya sehingga turut membuatkan permohonan cuti di luar tanggungan negara untuk Wabup Ipat bersama Bupati I Nengah Tamba yang diketahui sama-sama kembali maju di Pilkada Jembrana 2024.
"Kami juga tidak tahu kapan SK akan turun. Makanya kemarin kita juga ajukan permohonan cuti. Dan tenyata benar sampai saat ini belum ada keputusan," ungkap Parwata.
Sebelum menjalani cuti di luar tanggungan negara, Parwata mengakui bahwa Wabup Ipat sudah memindahkan barang-barang pribadinya dari Rumah Jabatan Wabup Jembrana. Sementara Bupati Tamba yang tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara juga diketahui telah memindahkan sejumlah barang-barang pribadinya di Rumah Jabatan Bupati Jembrana.
Cuti di luar tanggungan negara Bupati Tamba dan Wabup Ipat berlangsung sekitar dua bulan selama masa kampanye per tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Saat ini, Rumah Jabatan Bupati Jembrana ditempati Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana I Ketut Sukra Negara.
"Karena cuti di luar tanggungan negara semua fasilitas dicabut. Tapi setelah selesai cuti nanti kembali melanjutkan sesuai sisa masa jabatan," ujar Parwata. 7ode
1
Komentar