Kisruh Pengkab TI Badung Memanas
MANGUPURA, NusaBali - Kisruh di internal Pengkab Taekwondo Indonesia (TI) Badung membuat KONI Badung mengambil langkah tegas dengan mengambil alih pucuk pimpinan dengan menggantikan ketua sementara alias Plt.
Langkah ini ternyata memetik respon dari Pengprov TI Bali yang menilai berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan. Namun, upaya dari KONI Badung ternyata mendapat dukungan penuh dari KONI Bali atas keputusan dan dinilai sudah memenuhi AD/ART.
Ketua Bidang Hukum dan Etika Pengurus KONI Bali Fredrik Billy SH.MH mengutarakan bahwa persoalan cabor di kabupaten di mana cabor tersebut sebagai anggota KONI setempat menjadi tanggungjawab KONI Kabupaten untuk menyelesaikan. Sebagaimana halnya yang dilakukan KONI Badung.
"Apa yang dilakukan KONI Badung sudah benar, bahwa kalau ada kepengurusan anggota (Cabor) tidak berjalan sebagaimana mestinya, dapat melakukan pengambilalihan," tegas Fredrik Billy saat dikonfirmasi, Selasa (1/10)
Pria yang kesehariannya berprofesi pengacara itu menjelaskan Pengurus Provinsi Cabang olahraga apa pun, harus taat dengan aturan KONI, bahwa rekomendasi KONI Kabupaten sangat penting untuk diperhatikan. Tanpa rekomendasi KONI Kabupaten, Pengurus Provinsi TI tidak dapat mengesahkan atau membuat SK pengurus sebuah cabor.
"Satu cabang olahraga akan dapat berjalan, jika mendapat pengakuan dari KONI Kabupaten, sebab fasilitas dan dana cabor yang bersangkutan ada di KONI Kabupaten/Kota," urainya lagi.
Pun ketika nantinya mengikuti kejuaraan, misalnya Pekan Olahraga Provinsi Bali nanti, yang berhak mengirim sebuah cabor ikut atau tidak, adalah KONI Kabupaten/Kota. Maka dari itu, Fredrik minta pengurus provinsi cabor memahami etika dan aturan itu, demi kepentingan atlet ke depan.
"Jangan merasa kuasa, sebab yang memiliki atlet adalah Kabupaten/Kota. Pengurus Provinsi hanya memfasilitasi, jika ada kejuaraan tingkat nasional yang dilakukan Pengurus Besar Cabor terkait," katanya lagi
Sebagaimana yang diketahui, Pengurus Kabupaten Taekwondo Indonesia (TI) Badung dilanda kekisruhan. Sebanyak 6 dojang dari 7 dojang yang sebelumnya menyatakan mosi tidak percaya. Namun apa alasan mosi tidak percaya tersebut tidak jelas, sehingga mengganggu jalannya organisasi.
Kini TI Badung sudah memiliki 15 Dojang, yang baru diterima sebagai anggota. Mirisnya, sebuah team KONI Badung sudah berusaha menyelesaikan dengan mengundang kedua belah pihak. "Tapi jawaban 6 dojang yang tidak percaya itu pokoknya tidak senang dengan Ketum Pengkab MI Badung Putu Winasa," papar Ketua KONI Badung, Made Nariana sebelumnya.
Atas kekisruhan itu, akhirnya KONI Badung berdasarkan Angaran Rumah Tangga KONI, bagian 15 Pasal 32 ayat 10 yang berbunyi bahwa KONI dapat mengambilalih sementara kepengurusan anggota, jika terjadi konflik kepengurusan yang mengakibatkan terganggunya roda organisasi. Atas dasar pasal tersebut KONI Badung menunjuk pejabat sementara mengganti Ketua Pengkab TI Badung.
Ternyata Pengurus TI Bali tidak menerima apa yang dilakukan KONI Badung, karena merasa berhak mengambilalih dan mengangkat Pelaksana Ketua TI Badung untuk sementara. "Apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada," tegas Nariana. 7 dar
Komentar