KPU Badung Siapkan Balai Budaya Jadi Lokasi Debat
Komisioner KPU Badung
I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra
Komisi Pemilihan Umum
Puspem Badung
Pilkada Serentak
MANGUPURA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mempertimbangkan penggunaan Balai Budaya Giri Nata Mandala di Puspem Badung, untuk menjadi lokasi debat publik yang akan menampilkan dua paslon di Pilkada Badung 2024.
Debat publik atau debat terbuka antar kandidat ini bertujuan untuk menyebarluaskan visi misi, serta program kerja paslon dan menggali lebih dalam setiap tema yang diangkat dalam debat untuk bisa menjadi salah satu pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihannya.
Komisioner KPU Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Agung Rio Swandisara mengungkapkan, debat publik akan menampilkan dua paslon yakni I Wayan Suyasa - I Putu Alit Yandinata (Suyadinata) dan I Wayan Adi Arnawa - I Bagus Alit Sucipta (Adicipta).
Debat akan dilaksanakan sebanyak tiga kali yakni pada 25 Oktober 2024, 8 November 2024, dan 22 November 2024. “Untuk tempat pelaksanaan debat, KPU Badung mempertimbangkan menggunakan Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala atau hotel yang memadai,” ujar Agung Rio.
“Kami ancang-ancang ada dua opsi tempat penyelenggaraan debat publik. Pertama, menggunakan Balai Budaya Giri Nata Mandala. Kedua, hotel atau gedung yang memadai untuk menjadi lokasi debat.
Karena ini berkaitan dengan kelengkapan-kelengkapan seperti tampilan dekorasi, televisi, dan juga pendukung atau orang-orang yang akan kami libatkan atau undang dalam pelaksanaan debat ini,” ujarnya saat media gathering di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (1/10).
Diungkapkan, saat ini KPU Badung bersama tim perumus akan menetapkan panelis dan menyusun tema, model, serta pertanyaan untuk debat. “Dalam seminggu ini kami akan memproses terkait hal itu. Astungkara minggu depan kita sudah mulai dapat menetapkan jadwal-jadwal serta menyusun bersama dengan para panelis untuk materi debat,” terang mantan Panwascam Mengwi ini.
Dalam media gathering kemarin, berbagai isu dan informasi juga dibahas. Salah satunya terkait warna surat suara untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024 yang identik dengan warna salah satu paslon. Menurut Agung Rio, warna surat suara ini merupakan Keputusan KPU RI Nomor 1337 Tahun 2024.
KPU Badung beserta KPU kabupaten/kota se-Indonesia dalam posisi ini hanya sebagai eksekutor. Namun demikian, dalam koordinasi dengan masing-masing Pilkada Badung 2024, Agung Rio menyebut masing-masing LO (liaison officer) alias penghubung telah menerima dummy (contoh), bentuk, dan model surat suara yang telah ditentukan.ind
Komentar