Tiga Eks Karyawan Freeport Jadi Tersangka
Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan tiga dari 14 orang mantan karyawan PT Freeport Indonesia yang diperiksa intensif terkait insiden tindak pidana kekerasan pada Sabtu (19/8), telah berstatus tersangka kasus perusakan.
JAKARTA, NusaBali
"Dari 14 orang yang diamankan, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Boy Rafli, seperti dilansir Antara (20/8).
Sedangkan 11 orang lainnya yang keseluruhan merupakan mantan karyawan Freeport masih didalami penyidik, namun masih ditahan di Polres Mimika.
Boy mengatakan pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan Freeport itu masih terus dilakukan, dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Ketiga mantan karyawan Freeport yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 170 KUHP," ujar Boy seperti dilansir cnnindonesia.
Pasal itu mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Walaupun demikian, polisi belum mau membuka identitas tiga orang mantan karyawan Freeport yang telah berstatus tersangka itu, dengan alasan masih dalam proses penyidikan intensif.
Versi penyidik kepolisian, aksi demo yang dilakukan para mantan karyawan di area operasional PT Freeport Indonesia sudah berindikasi tindak kriminal. Sehingga, polisi melakukan pembubaran paksa menggunakan gas air mata.
"Aksi tersebut terpaksa dibubarkan dengan menggunakan gas air mata sehingga ada yang terluka," tambah Boy
Kepolisian mengklaim situasi demo karyawan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua telah terkendali setelah sebelumnya sempat ricuh.
"Saya baru mendapat informasi bahwa betul kemarin terjadi unjuk rasa dan terjadi beberapa pengerusakan di Timika, sekarang situasi sudah terkendali, situasi sudah bisa dikendalikan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Polda Metro Jaya, Minggu (20/8).
Pembubaran massa yang dilakukan oleh kepolisian, menurut Setyo juga telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. "Kalau sudah mengarah kepada chaos, itu ada perkap nomor 1, sudah ada aturannya," kata Setyo.
Terkait dengan isu aparat kepolisian yang menggunakan peluru karet, kata Setyo, juga telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Prosedurnya, lanjut Setyo menggunaka peluru hampa terlebih dahulu. Jika dirasa masih belum bisa menghalau massa, maka baru menggunakan peluru karet. *
Komentar