Hakim PN Denpasar Dukung Aksi Cuti Massal
Perjuangkan Kesejahteraan dan Keamanan Hakim
Sebagai bentuk dukungan, para hakim di PN Denpasar akan mengenakan pita putih dari Senin hingga Jumat
DENPASAR, NusaBali
Para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menunjukkan solidaritas terhadap gerakan cuti massal dengan tujuan menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir. Di tengah gerakan yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada 7-11 Oktober 2024 mendatang itu, mereka tetap berkomitmen untuk menjalankan sidang yang telah terjadwal untuk memastikan bahwa proses hukum tidak terhenti.
Juru bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta, mengungkapkan bahwa dukungan ini sejalan dengan visi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam memperjuangkan kesejahteraan dan jaminan keamanan hakim. “Namun, keputusan untuk ikut serta dalam aksi cuti massal diserahkan kepada masing-masing hakim. Hingga kini, di PN Denpasar belum ada hakim yang mengajukan cuti untuk berangkat ke Jakarta untuk ikut dalam aksi itu,” jelas Suarta, dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (3/10).
Sebagai bentuk dukungan, para hakim di PN Denpasar akan mengenakan pita putih dari Senin hingga Jumat, sebagai simbol dukungan solidaritas bagi rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta. Suarta juga menjelaskan bahwa kesejahteraan hakim saat ini menjadi sorotan. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, itu sudah 12 tahun tidak ada penyesuaian, baik itu gaji, tunjangan, maupun fasilitas, seperti jaminan keamanan yang belum ada dan itu yang sedang diperjuangkan saat ini,” ungkap Suarta.
Dalam konteks ini, ia menyampaikan misalnya saja hakim muda, yang baru tamat, dan termasuk hakim golongan 3A dengan total take home pay sekitar Rp 11 juta. Dengan rincian seperti gaji hakim muda, yang sekitar Rp 2,9 juta, dan tunjangan sekitar Rp 8,5 juta. “Itu untuk hakim Pengadilan Kelas II, karena hakim yang baru dilantik kan di kelas II ya segitulah. Dengan penghasilan yang dibawa pulang hanya sekitar Rp 11 jutaan, apalagi tugasnya berat juga di pelosok-pelosok, transportasinya dan sebagainya masih sulit seperti itu,” ujarnya.
Meskipun PN Denpasar mendukung kenaikan gaji hakim, sebanyak 27 hakim karier dan ad hoc di sana tetap memimpin sidang yang terjadwal. Tidak ada hakim di PN Denpasar yang mengajukan cuti bersama pada 7-11 Oktober mendatang. Mereka akan melaksanakan sidang sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Penundaan sidang akibat cuti massal juga tidak akan terjadi. Pengadilan Negeri, Tipikor, dan Pengadilan Tinggi di Bali juga melanjutkan sidang setelah sebelumnya libur sepekan selama Galungan dan Kuningan. Namun, jika para hakim ikut cuti massal, jadwal sidang akan lebih molor.
Suarta berharap pemerintah untuk segera merespon tuntutan dari para hakim ini. “Kalau kita berharap pemerintah segera merespon tuntutan dari hakim-hakim ini, karena ini kan sebenarnya sudah sejak lama diperjuangkan. Kita harap pemerintah perhatian dan segera memberikan respon positif terhadap perjuangan ini agar bisa segera di realisasikan, itu yang menjadi harapan kita,” harapnya.
“Karena hakim juga termasuk kategori pegawai negeri dan aturannya masih mengikuti PNS, tapi gajinya pokoknya tidak mengikuti PNS. Kalau ada penyesuaian misalnya untuk PNS kenaikan tunjangan/gaji per tahun gitu, hakim nya tidak kena disitu. Makanya dibilang 12 tahun gak ada penyesuaian ya itu,” tambah Suarta. cr79
1
Komentar