Mediasi Kisruh Buruh PLTU Celukan Bawang, Perusahaan Minta Waktu untuk Beri Kepastian
SINGARAJA, NusaBali - Mediasi permasalahan ketenagakerjaan buruh PLTU Celukan Bawang kembali digelar, Kamis (3/10) di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Kota Singaraja.
Pada mediasi kedua ini, pihak perusahaan yang menaungi buruh PLTU, yakni PT Victory menyebut akan memberikan kepastian kepada para buruh dalam waktu dua minggu ke depan.
Mediasi itu dihadiri perwakilan serikat buruh PLTU yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan bagian legal PT Victory serta PT General Energi Bali (GEB) selaku perusahaan pengelola PLTU Celukan Bawang. Mediasi yang digelar sejak pagi kemarin berlangsung cukup alot. Pihak LBH yang mendampingi buruh sempat berdebat dengan tim hukum PT Victory.
Setelah sempat diskors selama sekitar 10 menit, mediasi itu akhirnya menemukan titik temu. PT Victory meminta waktu selama dua minggu untuk membahas kejelasan status 32 orang buruh yang berstatus karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Hal itu kemudian disepakati oleh perwakilan buruh dan tim LBH.
Plt Kepala Disnaker Buleleng, Made Arya Sukerta mengatakan, dalam waktu dua pekan itu PT Victory harus memutuskan apakah 32 buruh yang masih di bawah naungannya itu di-PHK atau tidak. Sembari menunggu kepastian itu, perusahaan diharuskan tetap memenuhi hak karyawannya berupa upah dan jaminan sosial ketenagakerjaannya.
“Selama masa menunggu dua minggu ini apa yang menjadi hak-hak pekerja, karena mereka masih terikat kontrak dengan PT Victory, harus tetap membayarkan. Jadi ada upah, BP Jamsostek, dan sebagainya,” ujarnya, ditemui usai mediasi.
Ia menegaskan, apabila hak-hak buruh itu tidak dipenuhi PT Victory, Pengawas Ketenagakerjaan akan turun melakukan penyelidikan tindak pidana ketenagakerjaan. Pengawas itu disebut memang bertugas untuk mengawasi dan menegakkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan.
Kata Arya Sukerta, jika PT Victory memutuskan mem-PHK 32 buruh tersebut tersebut, maka perusahaan berkewajiban membayar pesangon kepada mereka. Lalu bagaimana jika dalam dua pekan PT Victory belum memastikan status 32 orang buruh tersebut? Kata Arya Sukerta, pemerintah akan melakukan intervensi dengan upaya tripartit.
Jika upaya tripartit sudah dilaksanakan namun tidak dilaksanakan oleh perusahaan, pekerja bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 orang buruh yang berstatus karyawan tetap masih tetap bertahan di PT Victory. Puluhan pekerja tersebut, mendesak perusahaan agar segera memberikan kejelasan terhadap nasib mereka. Mengingat para pekerja tersebut, kini disebut sudah tidak diberikan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang.
Puluhan buruh yang menuntut hak ini, telah bekerja hingga 9 tahun di PLTU Celukan Bawang. Mereka bekerja sebagai operator, petugas pemadam kebakaran, dan petugas kebersihan. Jumlah pesangon tersebut sekitar Rp 45 juta untuk satu orang. Jika dikalkulasikan mencapai sekitar Rp 2 miliar lebih pesangon yang harus dibayarkan ke mereka.
Persoalan ini bermula ketika kerjasama antara PT CHD dengan PT General Energi Bali (GEB) selaku pengelola PLTU Celukan Bawang akan berakhir. PT CHD bekerjasama dengan PT Victory yang mempekerjakan para buruh di PLTU. Dengan berakhirnya kontrak kerja PT CHD dengan PT GEB otomatis memutus juga kontrak dengan para pekerja di bawah naungan PT Victory. 7 mzk
Komentar