Curi 2 Motor NMax, Residivis Kambuhan Didor
NEGARA, NusaBali - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Putu Suardana,36, harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria asal Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng, ini dibekuk polisi karena terungkap kembali mencuri 2 unit motor NMax. Residivis kambuhan ini pun dihadiahi timah panas.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Kamis (3/10), menjelaskan pelaku inisial PS alias Bakar ini melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Pertama, mencuri motor NMax nopol DK 5694 ZG di rumah korban Fathurrahim, 55, di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, pada Rabu (18/9) sekira pukul 04.00 Wita.
Kedua, mencuri motor NMax nopol DK 3007 WR di rumah korban I Kadek Riadi Wirabuana, 44, di Banjar Anyarsari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 02.00 Wita. "Di setiap aksinya, dia selalu menunpang bus dan turun di satu wilayah untuk mencari target. Sebelum bergerak mencari target pada waktu dinihari, dia juga mengaku biasa diam di areal persawahan atau perkebunan," ujar AKBP Endang.
Di lokasi pertama, pelaku Bakar membobol rumah kunci motor korban dengan cara paksa memasukan kunci motor NMax lain yang pengakuanya tidak sengaja dapat memungut di jalan. Sementara di lokasi kedua, pelaku dengan mudah melarikan motor korban setelah menemukan remot motor yang tersimpan di dalam dashboard. "Tersangka ini residivis kasus yang sama. Sebelumya dia divonis 2,5 tahun penjara dan baru keluar bulan Mei lalu," ucap AKBP Endang.
Dari penyelidikan laporan kehilangan dua motor NMax tersebut, Polisi menemukan beberapa petunjuk dan mengamankan pelaku Bakar di pinggir jalan wilayah Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Minggu (29/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam penangkapan itu, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku. "Dia berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur," ucap AKBP Endang.
Selain pelaku Bakar, dalam pengembangan kasus pencurian motor ini, Polisi juga mengamankan seorang pelaku penadahan bernama Putu Juniawan, 37, dari Banjar Lakah, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Pelaku Juniawan diketahui menadah motor NMax nopol DK 5694 ZG yang digadaikan pelaku Bakar senilai Rp 6,5 juta.
"PJ mengetahui bahwa motor itu adalah motor curian. Selain itu, dia juga sengaja merubah plat nopol dan merubah warna velg dari yang awalnya warna kuning emas menjadi warna hitam dengan tujuan mengelabui petugas Kepolisian. Dan pelaku PJ ini juga residivis kasus pencurian," kata AKBP Endang.
Atas perbuatan tersebut, pelaku Bakar dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku Juniawan dipersangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.7ode
1
Komentar