nusabali

Saudara Kembar asal Ukraina Terancam Hukuman Mati

Penggerebekan Pabrik Narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara

  • www.nusabali.com-saudara-kembar-asal-ukraina-terancam-hukuman-mati

Terdakwa Ivan dan Mykyta Volovod diduga bekerja sama dengan dua DPO Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, serta seorang tersangka lain bernama Konstantin Kruts yang telah lebih dulu ditangkap.

DENPASAR, NusaBali
Perkara yang sempat menghebohkan publik terkait penemuan pabrik Narkotika di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung akhirnya mulai disidangkan di PN Denpasar pada Kamis (3/10). Dua terdakwa yang merupakan saudara kembar masing-masing Ivan Volovod dan Mykyta Volovod terancam hukuman mati.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, menyatakan terdakwa dihukum pidana sebagaimana diatur dan diancam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan primair pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan lebih Subsidair Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). Mereka diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana minimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Dalam persidangan dijelaskan, Ivan dan Mykyta Volovod diduga bekerja sama dengan dua rekan lain yang hingga saat ini masih buron (DPO). Yaitu Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, serta seorang tersangka lain bernama Konstantin Kruts yang telah lebih dulu ditangkap. 

Berdasarkan kronologi kejadian, pada Agustus 2021, Roman Nazarenko mengundang Ivan dan Mykyta untuk datang ke Bali dan terlibat dalam bisnis Narkotika dengan janji keuntungan besar. “Ivan dan Mykyta dijanjikan bayaran sebesar $10.000 per kilogram untuk produksi mephedrone dan $3.000 per kilogram untuk ganja.

Pada bulan Januari 2022, Roman memperkenalkan Oleksii Koletov (DPO) kepada terdakwa sebagai investor yang akan membiayai produksi narkotika dan membantu mereka mempelajari teknik penanaman ganja hidroponik. Oleksii pun kemudian menyewa tanah di Sunny Villa, Jalan Penelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, di mana mereka membangun rumah untuk kegiatan produksi narkotika.

Dari Maret 2022 hingga Maret 2023, Ivan dan Mykyta bersama Roman mulai mempersiapkan peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk produksi narkotika, dengan pengadaan bahan dilakukan melalui marketplace dari Indonesia dan China. Beberapa bahan kimia, termasuk bromo methylpropiophenone dan glass ethic, dibeli untuk mendukung produksi mephedrone. Sedangkan, bibit ganja Roman bawa langsung dari Rumania.

Hasil produksi mereka kemudian dibagikan kepada ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman, termasuk Konstantin Kruts, yang bertugas mengedarkan narkotika tersebut melalui sistem tempel sesuai pesanan yang diterima melalui akun ‘Hydra’. “Pembayaran untuk narkotika ini dilakukan menggunakan transaksi cryptocurrency di platform Binance,” terang JPU.

Namun, aktivitas ilegal mereka terendus oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai ada gerak-gerik mencurigakan dari villa tersebut. Pada 2 Mei 2024, Tim Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bali melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

“Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan laboratorium pembuatan narkotika di dalam basement rumah, serta ladang ganja yang ditanam secara hidroponik. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 437 gram mephedrone, 500 kilogram lebih bahan kimia yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika, dan 1.834 liter cairan bahan baku mephedrone serta alat-alat produksinya,” pungkas JPU.

Ivan dan Mykyta kemudian ditangkap di tempat kejadian dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum. Selain kedua kembar tersebut, polisi juga berhasil menangkap Konstantin Kruts, sedangkan Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov hingga kini masih dalam pengejaran. 7 cr79

Komentar