PPS Se-Jembrana Tetapkan Calon KPPS Pilkada
NEGARA, NusaBali - Proses rekrutmen calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 27 November 2024 di Kabupaten Jembrana telah berjalan lancar.
Dalam proses rekrutmen yang dilaksanakan para Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 51 desa/kelurahan se-Jembrana, sudah ditetapkan para calon anggota KPPS terpilih.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi Minggu (6/10), mengatakan untuk penetapan calon anggota KPPS itu telah diumumkan para PPS pada Sabtu (5/10). Mengenai kebutuhan 3.409 KPPS se-Jembrana sudah terpenuhi 100 persen. "Sudah semua terpenuhi sesuai kebutuhan. Bahkan di beberapa TPS juga ada kelebihan pelamar," ucapnya.
Sesuai laporan ke KPU Jembrana, ada kelebihan sebanyak 169 pelamar KPPS yang gagal lolos seleksi. Kelebihan itu tersebar di 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 487 TPS se-Jembrana. Sementara di ratusan TPS lainnya, jumlah pelamar diketahui pas-pasan sesuai kuota yang dibutuhkan. "Kebutuhan 7 KPPS per TPS," ujar Adi Sanjaya.
Sesuai jadwal, kata Adi Sanjaya, KPPS terpilih akan dilantik pada tanggal 7 November mendatang. Masa tugas para KPPS kurang lebih selama satu bulan mulai tanggal 7 November sampai 8 Desember 2024. "Honor KPPS sudah diatur secara nasional. Untuk Ketua Rp 900 ribu, anggota Rp 850 ribu, dan Linmas Rp 650 ribu," ucap Adi Sanjaya.
Sebelum penetapan calon KPPS terpilih, Adi Sanjaya menyatakan, ada beberapa proses tahapan yang dilaksanakan PPS. Di antaranya ada proses penelitian adminitrasi pelamar serta proses tanggapan dan masukan mayarakat. "Masukan masyarakat juga sudah dilakukan. Sekarang tinggal menunggu pelantikan," ujar Adi Sanjaya. 7ode
Komentar