Dana Desa Buleleng Tembus Rp 105,8 Miliar
Kabupaten Buleleng dengan wilayah terluas di Bali mendapat kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat di tahun 2017, mencapai Rp 105.860.971.000. Dari jumlah itu, setengahnya telah dicairkan ke seluruh desa.
Desa Patas Gerokgak Terima Rp 948 Juta
SINGARAJA, NusaBali
Kini pemanfaatan dana tersebut masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan instansi terkait.
Di Buleleng tercatat ada 129 desa. Masing-masing desa mendapat alokasi Dana Desa dengan besaran bervariasi mulai dari terendah Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt sebesar Rp 764.551.185, hingga tertinggi Desa Patas, Kecamatan Gerogak sebesar Rp 948.226.537.
Pencairan Dana Desa tersebut dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dicairkan pada bulan Mei lalu dengan jumlah total Rp 63.516.582.600. Sedangkan sisanya, masih dalam proses pencairan.
Kepala Dinas PMD, I Gede Sandhiyasa mengatakan, pencairan Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi. Berdasarkan ketentuan itu, masing-masing desa mendapat jatah Dana Desa bervariasi, tergantung dari jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan gerografis, dan jumlah penduduk miskin.
“Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa dihitung berdasarkan alokasi dasar dimana 90 persen dari total transfer Dana Desa dibagi rata ke seluruh desa. Sisanya 10 persen dihitung berdasarkan alokasi formula dengan rumus jumlah penduduk, luas wilayah, penduduk miskin dan kesulitan geografis,” terang Sandhiyasa didampingi Kabid Pemdes PMD I Gusti Putu Ngurah Mastika, Jumat (18/8).
Masih kata Sandhiyasa, pemanfaatan Dana Desa itu telah ditentukan oleh pusat, dimana penggunaannya diprioritaskan untuk membiayai kegiatan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Bidang pembangunan yang jadi prioritas tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). “Prioritas pembangunan ini harus dituangkan dalam rencana kerja oleh masing-masing desa,” ungkapnya.
Disinggung pengawasan, Kadis Sandhiyasa menegaskan, pengawasan rutin dilakukan oleh instasi terkait seperti Inspektorat. Sedangkan pihaknya selalu lakukan pendampingan mulai dari penyusunan, pengamprahan hingga pertanggungjawaban. Sejauh ini, kesalahan yang ditemukan masih sebatas salah penempatan pos anggaran. “Kalau yang krusial tidak ada, cuma kesalahan penempatan pos saja, dan itu masih bisa dilakukan pergeseran pada APBDes Perubahan,” katanya.
Menurut Sandhiyasa, kesalahan penempatan pos sangat mungkin terjadi karena tidak semua aparat desa dapat memahami ketentuan yang ada. Disamping itu, volume kucuran dana ke desa-desa belakangan juga cukup besar, mulai dari Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa (APBD), bagi hasil pajak, dan lainnya. “Semua sumber pendapatan itu ada aturannya, sehingga wajar ada kesalahan penempatan. Dan masalah ini masih bisa dibenahi dengan menggeser pos anggaran itu di Perubahan,” ujarnya. *k19
1
Komentar