Polda Selesaikan Enam Kasus Kekerasan Anak
Desakan Perhimpunan Advokat dan Pemerhati Anak di Bali kepada Dit Reskrimum Polda Bali untuk menyelesaikan kasus kekerasan yang melibatkan anak mendapat respons positif.
DENPASAR, NusaBali
Dari enam kasus yang menjadi atensi, semuanya akhirnya maju ke persidangan. Perwakilan Perhimpunan Advokat dan Pemerhati Anak, Siti Sapura alias Ipung mengatakan, saat audiensi ke Polda Bali pada Jumat (12/5) lalu, ada enam kasus yang menjadi atensi karena penanganannya yang tidak jelas oleh Subdit IV PPA (Pelayan Perempuan dan Anak) Dit Reskrimum Polda Bali.
Salah satunya yaitu kasus kekerasan seksual di Nusa Penida, Klungkung pada 8 Januari 2016 lalu dengan nomor laporan polisi: STPL /13/2016/SPKT. Dalam kasus ini, seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih duduk di kelas I SMA, dicabuli oleh pelaku yang berusia 30 tahun. Lalu pada 31 Maret 2017, korban dilarikan pelaku dan dinikahkan secara paksa hingga hamil.
Awalnya kasus ini jalan di tempat. Namun setelah audiensi, penyidik akhirnya menetapkan pelaku dan melakukan penahanan. “Sekarang sudah dilimpahkan dan akan segera sidang di PN Klungkung,” jelasnya.
Selain kasus di Nusa Penida tersebut, masih ada kasus lainnya dengan korban anak di bawah umur yang sempat tidak jelas penanganannya. Diantaranya kasus pencabulan anak usia 13 tahun di Yayasan Pelangi Anak Negeri di Sesetan, Denpasar yang dilakukan menantu pemilik yayasan dan kasus kekerasan yang dilakukan pemilik yayasan.
Selain itu ada kasus kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun yang merupakan anak berkebutuhan khusus yang dianiaya tetangga kosnya. Kasus lainnya yaitu kasus kekerasan anak berusia 9 tahun yang dianiaya guru kelasnya hingga tidak berani lagi masuk ke sekolah dan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua kandungnya. “Semuanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan di PN Denpasar,” bebernya.
Atas kinerja Subdit IV PPA Dit Reskrimum Polda Bali ini, Ipung memberikan apresiasi dan penghargaan. Ia berharap tidak ada lagi kasus kekerasan yang melibatkan anak yang mandek di kepolisian. “Kami puas dengan kinerja penyidik PPA Polda Bali yang telah menyelesaikan seluruh tunggakan kasus anak ini,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban karena masih akan mengecek informasi tersebut.
Sementara Kasubdit IV Dit Reskrimum AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan, untuk di Polda Bali pihaknya hanya menangani 4 kasus saja. Yaitu kasus pencabulan di Nusa Penida sudah P21 dan tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, kasus pencabulan di Yayasan Pelangi Anak Negeri Sesetan dimana tersangka DPO, kasus kekerasan anak autis sudah kirim ke JPU, berkas kembali setelah melengkapi P19 dan kasus orangtua pukul anak sudah P21.*rez
1
Komentar