Perbekel Diminta Ikut Awasi Warga yang Bakal Jadi Pekerja Migran
SINGARAJA, NusaBali - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar sosialisasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung Wanita Laksmi Graha, Kota Singaraja, Senin (7/10) pagi.
Kegiatan ini menyasar kepala desa atau perbekel agar ikut mengawasi warganya yang akan bekerja ke luar negeri untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Irjen Pol I Ketut Suardana meminta, perbekel ikut berpartisipasi menghindarkan calon pekerja migran terjebak oleh agen ilegal. Sehingga bisa dipastikan warga tersebut berangkat melalui jalur resmi dengan agen yang terdaftar.
Para perbekel diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada warganya, terkait ketentuan yang harus dipenuhi warga jika ingin bekerja ke luar negeri. Untuk bekerja ke luar negeri dengan jalur resmi, ada beberapa hal yang harus dipenuhi calon pekerja migran. Selain harus memiliki visa kerja dan kontrak kerja yang jelas.
“Harus ada juga surat keterangan dari kepala desa, itu harus dimiliki oleh calon PMI yang keluar negeri. Dengan dipahami ini, sehingga tidak ada lagi warga yang jadi korban di luar negeri,” ujar Suardana, ditemui usai kegiatan.
Ia menyampaikan negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja migran, terutama dalam mencegah keberangkatan non-prosedural. Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memberikan mandat bagi pemerintah untuk memastikan hak dan kewajiban pekerja migran dipenuhi.
“Kami harus memberikan penghormatan dan martabat terbaik kepada PMI yang sering disebut sebagai pahlawan devisa negara. Namun, kita juga perlu memastikan bahwa mereka memahami hak dan kewajiban mereka,” lanjutnya.
Sementara itu, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, sosialisasi ini perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui bagaimana tahapan yang benar jika berkeinginan bekerja ke luar negeri. Kepala desa pun diminta wajib mengetahui warganya yang bekerja ke luar negeri.
“Pada hakekatnya kepala desa wajib tahu, apabila warganya bekerja di luar negeri. Kita sadar, kepala desa tidak semua tahu bagaimana hak-hak mereka, gimana jalurnya oleh karena itu (sosialisasi) penting,” ujar Lihadnyana.
Lihadnyana menyebut, pihaknya akan terus bekerjasama dengan semua pihak agar tak ada lagi warga Buleleng yang bekerja keluar negeri dengan jalur ilegal. Mereka yang bekerja dengan jalur resmi, dipastikan akan mendapat perlindungan oleh negara.
Para pekerja migran, lanjut dia, tak hanya sebagai pahlawan devisa, namun juga berkontribusi dengan pertumbuhan masyarakat. “Karena itu Pemkab Buleleng, senantiasa bekerja dan berkoordinasi dengan stakeholder lainya. Jangan sampai ada warga Buleleng, menempuh jalur-jalur yang tidak sesuai atau ilegal,” ucapnya.
Ia pun mengakui bahwa banyak warganya yang memilih bekerja di luar negeri. “Setiap orang pasti ingin hidup layak dengan pekerjaan yang layak. Banyak masyarakat Buleleng yang bekerja di luar negeri, dan tugas kita adalah melindungi mereka serta mendorong peningkatan keterampilan mereka agar lebih kompetitif,” pungkasnya.7 mzk
Komentar