nusabali

70 Pelaku UMKM Ajukan Program Sidi Kumbara

52 Pemohon Sudah Cair, Plafon Sebesar Rp 25 Juta

  • www.nusabali.com-70-pelaku-umkm-ajukan-program-sidi-kumbara

Untuk dapat memanfaatkan kemudahan kredit dan keringan bunga ini, salah satu syaratnya pelaku UMKM pemula dan menjadi binaan DiskopUKMP Badung.

MANGUPURA, NusaBali
Sejak dilaunching pada Juli 2024 lalu, program Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (Sidi Kumbara) besutan Pemkab Badung cukup diminati oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Badung. Hingga Agustus 2024, sudah ada 70 UMKM yang memanfaatkan program Sidi Kumbara ini.

Kepala Bidang UMKM dan Kewirausaan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DiskopUKMP) Badung Made Widya Santosa, Selasa (8/10) mengatakan sejak dilaunching, program Sidi Kumbara banyak diminati pelaku UMKM di Gumi Keris. Dengan program Sidi Kumara ini, kata dia, pelaku UMKM berkesempatan mendapatkan pinjaman modal melalui BPD Bali dengan plafon sebesar Rp 25 juta. Dari plafon pinjaman tersebut, Pemkab Badung akan memberikan subsidi melalui APBD. Ada empat biaya yang akan disubsidi oleh Pemkab Badung, yakni biaya administrasi biaya profesi, biaya asuransi penjaminan dan biaya bunga. Dengan demikian, pelaku UMM yang memanfaatkan program Sidi Kumbara ini tidak perlu membayar bunga pinjaman. Masyarakat tinggal pinjam dan hanya mengembalikan pokoknya saja. Sedangkan bunga itu dibebankan dari APBD.

Widya Sentosa mengungkapkan, hingga akhir Agustus 2024 sudah ada 70 pelaku UMKM yang memohon surat keterangan binaan DiskopUKMP Badung. Surat keterangan ini merupakan salah satu syarat pelaku UMKM bisa memanfaatkan program ini sesuai regulasi yang diatur lewat Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati Badung. Bahkan, dari 70 pemohon, sekitar 52 pemohon yang kreditnya sudah dicairkan. “Dari 70 pelaku UMKM yang memohon surat keterangan binaan, per Agustus sudah 52 pemohon yang kreditnya dicairkan oleh pihak bank. Uangnya sudah cair,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk dapat memanfaatkan kemudahan kredit dan keringan bunga ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM. Salah satunya adalah mereka masuk kategori pelaku UMKM pemula dan menjadi binaan DiskopUKMP Badung. Selain itu, UMKM ini juga harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah dan harus lolos seleksi pihak bank BPD Bali.

“Tidak semua teman-teman pelaku UMKM lolos, karena ada persyaratannya sesuai Perbup dan Keputusan Bupati. Setelah itu bank juga menilai,” beber Widya Santosa.

Pihaknya menambahkan, untuk tahun 2024 ini, Pemkab Badung hanya menyiapkan 100 kuota. Dengan adanya puluhan ribu UMKM di Badung, diharapkan bisa memanfaatkan program ini ke depan. “Kuota cuma 100 dengan besaran pagu maksimal Rp 25 juta. Jadi, kalau ada yang mohon kredit di bawah besaran itu, bisa jadi kuotanya lebih dari seratus. Harapan kita dengan program ini bisa membantu akses permodalan UMKM yang masih merintis,” katanya.

Widya Sentosa melanjutkan, bagi pelaku UMKM yang sudah pernah memanfaatkan program ini, jika ke depannya memang mereka membutuhkan permodalan lagi, maka pihaknya akan mengarahkan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan KUR, mereka bisa meminjam modal jauh kebih besar dari program ini.

“Ini hanya pemantik bagi pemula, kalau sudah berkembang nanti mereka bisa mengajukan KUR, sehingga nilainya bisa ratusan juta,” tegasnya.

Melihat antusiasnya pelaku UMKM memanfaatkan program Sidi Kumbara ini, DiskopUKMP Badung pun akan terus menggencarkan sosialisasi program ini dengan turun langsung ke desa dan kelurahan di Badung. Tujuannya agar para pelaku UMKM pemula yang mengalami kendala permodalan agar memanfaatkan program ini. “Kami melihat antusias pelaku usaha sangat tinggi. Karena memang tujuan utamanya adalah membantu akses permodalan bagi pelaku usaha pemula,” katanya. 7 ind

Komentar