10 Tahun, Penyaluran KUR Tembus Rp 1.739 T
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 2015 sampai 30 September 2024 atau triwulan III-2024 mencapai Rp 1.739 triliun.
"Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2015 sampai dengan 30 September 2024 triwulan III tahun 2024 adalah sebesar Rp 1.739 triliun kepada 48 juta debitur UMKM," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM Yulius dalam konferensi pers 10 Tahun Berinovasi untuk Koperasi dan UMKM, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Selasa (8/10).
Yulius menjelaskan, KUR adalah pinjaman yang menawarkan suku bunga rendah dan syarat lebih mudah, sehingga pelaku usaha dapat memanfaatkan kredit tersebut untuk pengembangan usaha, peningkatan produksi, dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam catatannya, dari Rp 1.739 triliun, sebesar 93% KUR digunakan untuk modal kerja, 6% digunakan untuk investasi dan 1% digunakan untuk keperluan lainnya.
Prioritas penyaluran KUR sendiri lebih banyak untuk UMKM sektor produksi, yakni pertanian, peternakan, dan perdagangan.
"Dari sebanyak 894 debitur KUR Skema Mikro dan Super Mikro, terdapat sebanyak 16% atau 144 orang dikenakan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta," jelasnya.
Sementara 71,8% masih mengajukan kreditnya memakai Surat Keterangan Usaha (SKU), 27,3% memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 0,9% memiliki Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Kemenko Bidang Perekonomian, capaian KUR triwulan I tahun 2024, terdapat peningkatan kualitas KUR dari sisi jumlah debitur baru, debitur yang mengalami graduasi, dan penyaluran KUR di sektor produksi," terangnya.
Sementara itu, total realisasi pembayaran subsidi bunga KUR dari 2015 sampai 30 September 2024 sebesar Rp 163 triliun.
Yulius menjelaskan, subsidi bunga KUR diberikan sebagai upaya meringankan beban biaya pinjaman bagi debitur, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit, seperti dampak pandemi COVID-19.
"Dasar Hukum dan Kebijakan dalam Permenko Perekonomian Nomor 01 Tahun 2023, plafon KUR dioptimalkan untuk penambahan target debitur baru dan mendorong debitur yang mengalami graduasi serta difokuskan pada sektor produksi," ucapnya. 7
1
Komentar