Debat Perdana Pilgub Bali 30 Oktober
Singkatan dan Istilah Asing Harus Dijelaskan oleh Paslon
Format debat ala paruman di bale banjar yang selama ini digagas KPU Bali akhirnya tidak jadi dilaksanakan, debat akan dilakukan menyerupai debat Pilpres
DENPASAR, NusaBali
KPU Bali menyampaikan debat perdana Pilgub Bali 2024 akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2024. Meski demikian, format ala paruman di bale banjar urung dipilih, dengan beberapa pertimbangan.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan pihaknya menggelar rapat pleno yang turut dihadiri perwakilan dua Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur guna membahas acara debat publik, Rabu (9/10) sore. John mengungkapkan, telah disepakati debat dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 30 Oktober, 13 November dan 20 November 2024. Waktu debat ini mengalami sedikit pergeseran dibanding yang disampaikan KPU Bali sebelumnya, yakni 23 Oktober, 6 November, dan 20 November 2024.
“Terlalu mepet, terkait urusan siaran TV, administrasi, sepertinya tidak terkejar di 23 Oktober,” ujar John. Terkait lokasi debat pertama ini, John mengungkapkan belum diputuskan. Lokasi debat akan diumumkan segera termasuk para panelis dan moderator yang akan menengahi jalannya debat dua paslon. Meski demikian, Kota Denpasar kemungkinan besar akan menjadi tuan rumah debat calon pemimpin Bali.
Sementara itu terkait format debat ala paruman di bale banjar yang selama ini digagas KPU Bali akhirnya tidak jadi dilaksanakan. Debat akan dilakukan menyerupai debat Pilpres dengan dihadiri maksimal 100 pendukung masing-masing paslon. “Kita akan meniru konsep Pilpres dan Pilkada Jakarta,” ujar mantan Ketua KPU Denpasar ini. John menyebut ada banyak pertimbangan yang dilakukan termasuk adanya pro kontra di masyarakat. KPU, ujarnya, mengedepankan kondusifitas dalam gelaran pesta demokrasi.
Menurutnya, konsep paruman bale banjar yang digagas KPU Bali sejatinya tetap berjalan dengan debat antarpaslon. Hanya saja, paslon duduk layaknya paruman dan adanya pembatasan dari tim pendukung, yakni 10 orang per paslon belum bisa dilaksanakan. John menolak menyebut kandasnya usulan debat ala paruman karena tidak mendapat persetujuan para paslon. Meski demikian, kata John, debat seyogyanya memang harus mendapat kesepakatan seluruh pihak termasuk para paslon.
John menjelaskan, debat publik atau debat terbuka antarpaslon adalah salah satu jenis metode kampanye. Debat ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait visi misi paslon, sehingga menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan. “Paling banyak dilakukan tiga kali,” kata John. KPU Bali menyiapkan enam tema dalam debat Pilgub kali ini. Tema ‘Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Memajukan Daerah’ akan digunakan pada debat pertama.
Sementara pada debat kedua tema ‘Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah’, dan debat terakhir tema ‘Menyerasikan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nasional dan Memperkokoh NKRI dan Kebangsaan’. Dalam setiap debat akan menghadirkan paslon baik calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub-Cawagub). Dalam pelaksanaannya nanti akan ada enam segmen. Saat menjawab pertanyaan dari panelis, akan dijawab calon gubernur yang ditambahkan oleh calon wakil gubernur.
John mengatakan, telah disepakati dalam debat tidak menyampaikan singkatan hanya untuk menjebak lawan debat. Paslon harus menerangkan singkatan tersebut dan bukan semata-mata membuat pertanyaan memojokkan. Selain singkatan, juga diatur mengenai penggunaan istilah asing, di mana harus dijelaskan oleh paslon yang bertanya. “Karena penonton perlu tahu juga, kan tidak semua tahu. Apa penjelasan dari singkatan atau pun istilah asing yang digunakan,” tandas John. 7 ad
1
Komentar