nusabali

Diduga ASN Tidak Netral, Bawaslu Bangli Bakal Panggil Paslon

  • www.nusabali.com-diduga-asn-tidak-netral-bawaslu-bangli-bakal-panggil-paslon

BANGLI, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli bakal memanggil salah satu pasangan calon (paslon) Cabup-Cawabup Bangli karena ditengarai melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga dinilai melanggar netralitas.

Bawaslu Bangli telah menggelar rapat pleno terkait informasi dugaan oknum ASN yang tidak netral  dalam pelaksanaan Pilkada Bangli. Selain itu, telah dibentuk tim internal untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Kemudian, pihak Bawaslu akan meminta keterangan oknum ASN tersebut dan pihak yang ada di dalam foto. 

Sebelumnya, terdapat sebuah unggahan di media sosial (medsos) menyebutkan jika Camat Bangli, Sang Made Agus Dwipayana diduga tidak netral. Dalam unggahan tersebut Sang Made Agus Dwipayana duduk nebeng bersama calon Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta di salah satu pura di wilayah Kabupaten Bangli.

Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Muliarta saat dikonfirmasi menyampaikan jika Bawaslu Bangli telah menggelar rapat pleno pada Selasa (8/10) lalu. 

Menurutnya, sesuai hasil rapat, diputuskan untuk membentuk tim khusus guna mencari dan menelusuri kebenaran dugaan adanya ASN tidak netral. “Tim beranggotakan internal Bawaslu, ada komisioner dan kesekretariatan. Tim ini akan mencari bukti-bukti guna mendukung informasi awal,” ujar Muliarta, di Bangli, Rabu (9/10).

Lebih lanjut, kata Muliarta, untuk mengungkap dugaan ada tindakan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN (Camat) tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan meminta klarifikasi dari semua pihak yang dalam dokumentasi tersebut. 

Selain Agus Dwipayana, dalam foto tersebut tampak calon bupati Sang Nyoman Sedana Arta, Ketua Tim Pemenangan Paslon Sedana Arta-I Wayan Diar, I Nyoman Budi Utama, Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika yang juga Bendahara DPC PDIP Bangli. “Kalau memang semua dianggap perlu dipanggil ya kami lakukan,” sebutnya. 

Namun demikian, pihaknya meminta waktu untuk berproses. “Izinkanlah kami berproses lebih lanjut untuk menjamin semua pihak dalam hal ini. Proses yang dilakukan sesuai standar yang ada,” ujar Muliarta. esa.

Komentar