Kelelahan, Pjs Walikota Denpasar Dewa Mahendra Drop
Dilarikan ke RS untuk Jalani Pemulihan
DENPASAR, NusaBali - Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra dilarikan ke RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar, Rabu (9/10).
Dewa Mahendra diduga alami kelelahan yang mengharuskan dirinya harus dilakukan observasi.
Hal itu diungkapkan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, Kamis (10/10). Menurut Cok Partha sapaannya, Dewa Mahendra sudah terlihat kelelahan saat mengikuti acara coffee morning yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar bersama KPU Kota Denpasar dan Bawaslu Kota Denpasar, Rabu pagi. Dalam acara tersebut Dewa Mahendra sudah mulai berdiri tidak stabil setelah melakukan doa bersama dan nyaris terjatuh.
"Langsung kami bawa ke RSUD Wangaya untuk dilakukan check up. Nah, dalam proses tersebut bapak langsung minta observasi ke RSUP Prof Ngoerah," jelasnya. Hingga saat ini, Dewa Mahendra dikatakan masih dilakukan observasi agar kondisinya pulih seperti biasa. "Intensitas kegiatan bapak kan sangat padat sekali. Kemarin juga sebelum coffee morning sempat dinas ke Jakarta sampai tengah malam. Paginya langsung coffoe morning," ungkap Cok Parta.
Di sisi lain, Dewa Mahendra dikatakan memiliki riwayat asam lambung. Sehingga harus dilakukan observasi lebih lanjut. "Menunggu pemulihan saja sekarang. Kita doakan saja biar cepat pulih dan kembali bisa bekerja," imbuhnya. Sebelumnya, I Dewa Gede Mahendra Putra yang merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Bali secara resmi ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Denpasar menggantikan selama Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa melaksanakan cuti di luar tanggungan negara dalam masa kampanye karena maju dalam Pilkada Kota Denpasar 2024.
Pengukuhan dilaksanakan langsung Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada, Selasa (24/9) lalu. Penunjukan Pjs Walikota Denpasar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.3818 tentang penunjukan Pejabat Sementara Bupati dan Pejabat Sementara Walikota di Provinsi Bali. 7 mis
Komentar