Terlibat Prostitusi, WNA Uganda Dideportasi
Tawarkan Jasa sebagai Pacar Bayaran
Di negara asalnya, LN sudah melakukan lima kali, sedangkan di Bali baru melakukan sekali dengan mendapatkan uang Rp 3,5 juta.
MANGUPURA, NusaBali
Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda dipulangkan ke negara asalnya. Terungkap perempuan berinisial LN, 23, terlibat dalam praktik prostitusi selama di Bali. Bahkan juga menawarkan jasa sebagai pacar bayaran. Alhasil, LN dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung ke negara asalnya pada Rabu (9/10).
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan LN awalnya mengaku hanya berwisata di Bali. Namun, hasil penyelidikan intelijen mengungkap fakta bahwa LN secara aktif menjajakan jasanya melalui situs dewasa. Melalui situs tersebut, LN tidak hanya mencantumkan informasi fisiknya secara detail, tetapi juga memberikan informasi lengkap mengenai jenis layanan yang ditawarkan, jam operasional, serta tarif yang berlaku, termasuk layanan sebagai pacar bayaran.
LN menawarkan berbagai paket layanan dengan harga yang cukup fleksibel. Pelanggan dapat memilih antara layanan datang ke lokasi atau layanan panggilan. Tarif yang ditetapkan bervariasi tergantung pada durasi dan jenis layanan yang dipilih, dengan harga berkisar antara 250 hingga 650 dolar Amerika Serikat(AS).
“LN memulai aktivitas di situs tersebut sejak berada di Nepal dan di sana sudah melakukannya lima kali, sedangkan di Bali baru melakukan sekali dengan mendapatkan uang Rp 3,5 juta,” ungkap Dudy pada Kamis (10/10).
Atas perbuatannya, LN diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar. Sebelum dideportasi, LN didetensi selama 28 hari sejak 11 September 2024. LN kemudian dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Entebbe Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
Selain dideportasi, LN juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Dudy.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap WNA di Bali. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas WNA. Dia menegaskan jika setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama yang terkait dengan kasus-kasus sensitif seperti prostitusi,” kata Pramella. 7 ol3
Komentar