Korban Penipuan Ratusan Juta Maafkan Terdakwa
Dokter Gigi yang Jadi Pesakitan di PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menyewakan villa bermasalah yang melibatkan oknum dokter gigi Desak Made Maharyani, 43, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, pada Kamis (10/10) sore.
Desak, yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terlihat emosional dan meneteskan air mata saat meminta maaf kepada korban Sri Lestari, yang menjadi saksi dalam persidangan.
Saksi Sri Lestari, yang hadir melalui sidang daring, menyampaikan bahwa ia telah memaafkan Desak meskipun ia mengalami kerugian ratusan juta akibat kejadian tersebut. "Saya sebenarnya sudah tidak mempermasalahkan lagi, dan saya sudah ikhlas uang saya yang hilang atas kejadian ini," ujar Sri Lestari.
Dalam persidangan, saat diminta keterangan sebagai saksi, Korban membagikan pengalaman pahitnya itu yang berawal pada April 2019. Saat itu, Sri Lestari berniat menyewa vila di Jalan Mertasari No. 9 A, Sanur. Ia diperkenalkan kepada terdakwa oleh saksi Komang Ari, yang mengklaim bahwa vila tersebut adalah milik Desak dan suaminya I Made Richy Ardanayasa alias Rey, yang saat ini telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus lain.
Setelah melalui negosiasi harga, Sri Lestari setuju untuk menyewa vila tersebut selama lima tahun dengan total biaya sewa sebesar Rp 900 juta. "Saya tertarik menyewa vila terdakwa karena fasilitas yang ditawarkan sangat menarik dan lokasinya yang berada di pinggir pantai," ungkap Sri Lestari, yang kini tinggal di Lampung.
Namun, setelah membayar lunas, Sri Lestari hanya dapat menempati vila tersebut selama tiga bulan. Kejadian mengejutkan terjadi ketika ia didatangi oleh beberapa orang yang dari pihak PN Denpasar dan Polresta Denpasar yang akan mengeksekusi vila itu. "Saya terkejut karena dari awal, baik Desak maupun Rey tidak pernah memberi tahu bahwa ternyata vila yang saya sewa itu sedang dilelang karena terkait masalah hukum. Saya hanya diberi waktu satu hari untuk meninggalkan vila," ungkapnya.
Korban mengaku, saat itu ia juga menanyakan terkait uang sewa vila yang sudah dibayar lunas melalui transfer ke rekening I Made Richy Ardanayasa. Namun, ia hanya mendapatkan janji bahwa uang tersebut akan dikembalikan. "Karena hanya dijanjikan saja mau mengembalikan uang, tapi tidak pernah jadi dikembalikan, makanya saya melaporkan kasus ini ke Polda Bali," jelas Sri Lestari.
Lebih lanjut, Sri Lestari menjelaskan bahwa pada bulan September 2024, Desak sempat berusaha untuk menemui dirinya. Namun, karena korban sudah tidak berada di Bali, ia meminta pengacaranya untuk bertemu dengan Desak. "Dalam pertemuan itu, Desak MH mengembalikan uang sebesar Rp 170 juta kepada saya, dan saya sudah menerimanya. Sedangkan sisanya, saya sudah ikhlaskan," ujarnya.
Pengacara Desak, yang diberi kesempatan untuk bertanya dalam sidang, hanya menyampaikan terima kasih kepada Sri Lestari atas kebesaran hatinya yang telah memaafkan perbuatan kliennya. "Saya mewakili klien saya mengucapkan terima kasih kepada saksi yang sudah dengan besar hati memaafkan korban," pungkas kuasa hukum terdakwa. 7 cr79
Komentar