Uji Publik Calon Gubernur Bali: Koster-Giri Janjikan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan
MANGUPURA, NusaBali.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta, mengutarakan rencana mereka untuk membuat peraturan daerah (perda) terkait praktik nominee dalam sertifikat tanah saat mengikuti uji publik yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) di Auditorium Unud, Jumat (11/10/2024).
Dalam pemaparan visi misinya, Wayan Koster menegaskan pentingnya regulasi yang akan mengatasi maraknya penggunaan nama warga negara Indonesia (WNI) oleh warga negara asing (WNA) dalam kepemilikan tanah di Bali. Ia menyebutkan, perda ini sangat penting untuk mengendalikan alih fungsi lahan di Bali, terutama yang berubah menjadi akomodasi pariwisata.
“Itu (perda nominee, red) memang harus dilakukan, dibuatkan regulasi berkaitan dengan alih fungsi lahan yang dimiliki oleh asing mengatasnamakan orang Bali. Ya, nominee memang kita akan bentuk itu,” ujar Koster.
Lebih lanjut, Koster mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi ancaman besar bagi Bali. Ia menyoroti menjamurnya pembangunan akomodasi pariwisata seperti hotel, vila, dan restoran, terutama di wilayah yang sudah padat. Regulasi yang akan diterapkan melalui perda nominee diharapkan mampu mengendalikan situasi ini.
“Tentu saja, nomor satu kita harus mengendalikan secara ketat alih fungsi lahan dengan pengendalian pembangunan hotel, vila, dan restoran terutama di wilayah-wilayah yang sudah padat,” jelasnya.
Paslon Koster-Giri juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pejabat pemerintahan yang terlibat dalam perizinan yang melanggar aturan perda. Mereka berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi dan menindak vila-vila ilegal yang semakin marak di Bali.
“Kami akan membentuk satuan tugas pengawasan terhadap vila-vila liar di Bali untuk ditertibkan dan dipetakan, dan kami akan bekerja sama dengan Universitas Udayana. Ini harus ditindak tegas, kalau tidak Bali akan digerogoti dan makin sempit,” tegas Koster.
Menanggapi isu moratorium pembangunan hotel di Kabupaten Badung yang kerap dibicarakan, Koster-Giri menyarankan agar narasi moratorium ini diluruskan. Menurut mereka, yang perlu dilakukan adalah pengendalian pembangunan, bukan moratorium total, sehingga Bali bisa lebih selektif dalam mengizinkan proyek-proyek baru.
Selain itu, Koster-Giri juga menegaskan perlunya menjaga wilayah-wilayah konservasi di Bali. Mereka berjanji akan menetapkan Kabupaten Tabanan, Karangasem, Jembrana, dan Buleleng sebagai zona konservasi agar lahan pertanian dan sumber daya alam tidak terus berkurang. Hal ini menjadi salah satu upaya mereka untuk melindungi kedaulatan pangan di Bali dari ancaman alih fungsi lahan yang tak terkendali.
"Kami akan menjadikan wilayah tersebut sebagai wilayah konservasi agar lahan tidak terus tergerus dan mengancam kedaulatan pangan di Bali," pungkasnya.
Uji publik ini menjadi kesempatan bagi pasangan Koster-Giri untuk memaparkan program kerja yang mereka tawarkan untuk menjaga Bali dari ancaman alih fungsi lahan, sekaligus memastikan keseimbangan pembangunan pariwisata dan pelestarian sumber daya alam. Sehari sebelumnya paslon nomor 1, made Muliawan arya (de Gadjah) dan Putu Agus Suradnyana (PAS) juga menjalani uji publik di Unud. *ant
1
Komentar