Kejati Bali Diminta Telusuri Aliran Pungli
Perwakilan Garda Tipikor Indonesia (GTI) Gianyar mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, Senin (21/8) pagi.
Kasus OTT Kepala Dinas Perizinan Gianyar dan Anak Buahnya
DENPASAR, NusaBali
Tujuan kedatangan mereka untuk meminta penyidik Kejati Bali telusuri aliran dana dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali terhadap Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PPMPSP) Gianyar, I Ketut Mudana, 48, dan Kabid Perizinan Dinas PPMSP Gianyar, I Nyoman Sukarja, 50.
Kasus dugaan pungli yang menyeret Ketut Mudana dan Nyoman Sukarja sebagai tersangka ini sudah selesai ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Bali. Kasus ini segera akan dilimpahkan penyidik kepolisian ke penyidik Kejati Bali, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Perwakilan GTI Gianyar yang mendatangi Kejati Bali, Senin pagi sekitar pukul 09.30 Wita, dikomandoi langsung Ketua DPC GTI Gianyar, Pande Nyoman Rata, didampingi Ida Bagus Gaga Ardana. Mereka diterima Kasi Penuntutan Kejati Bali, I Wayan Suardi.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1 jam hingga pukul 10.30 Wita itu, perwakilan GTI membeber dugaan pungli yang dilakukan Kadis Perizinan Gianyar Ketut Mudana dan anak buahnya, Nyoman Sukarja. Disebutkan, kegiatan pungli ini diduga sudah dilakukan sejak Ketut Mudana menjabat sebagai Kadis PPMPSP Gianyar, setahun lalu.
Dalam aksinya, Ketut Mudana melalui anak buahnya, Nyoman Sukarja, memungut pungli dari pihak ketiga yang mengajukan perizinan ke Dinas PPMPSP Gianyar. Besaran pungli yang dilakukan beragam.
Untuk pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah tinggal, dikenakan pungli berkisar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta. Untuk izin pondok wisata, dikenakan pungli kisaran Rp 50 juta hingga Rp 75 juta. Sedangkan untuk izin vila, dikenakan pungli kisaran Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
Sebaliknya, pungli untuk izin hotel kelas melati, dikenakan punli kisaran Rp 200 juta sampai Rp 250 juta. “Sementara untuk pungli izin hotel bintang, bisa dikenakan pungli kisaran Rp 2miliar sampai Rp 4 miliar,” terang Pande Nyoman Rata.
Menurut Pande Rata, uang hasil pungli tersebut di Dinas PPMPSP Gianyar tersebut diduga mengalir ke beberapa pejabat di Gumi Seni. Pande Rata pun meminta penyidik Kejati Bali untuk mengungkap aliran dana pungli tersebut dalam persidangan nanti.
Selain itu, penyidik kejaksaan juga diminta nenelusuri dugaan money laundering (pencucian uang) dalam pungli di Dinas PPMPSI Gianyar yang diduga digunakan untuk membeli beberapa aset, seperti tanah dan rumah ini. “Laporan ini juga ditembuskan sampai Presiden RI, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan instansi terkait lainnya,” tegas Pande Rata.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari GTI Gianyar. Namun, Edwin enggan menanggapi terkait laporan ini. “Kasusnya sekarang sudah P-21 (berkas lengkap, Red). Tinggal menunggu pelimpahan dan sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar Edwin, Senin kemarin.
OTT yang menjaring kadis PPMPSP Gianyar Ketut Mudana dan Kabid Periznan Dinas PPMPSP Nyoman Sukarja itu sendiri dilakukan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali itu sendiri berdasarkan laporan dugaan pungli terkait pengurusan Tanda Daftar Usaha Panwisata (TDUP) Nomor 503/065/DPMPTSP/PW/2017 milik I Putu Suasta, yang diajukan oleh Dewa Nyoman Oka Trisandi ke Kantor Dinas PPMPSP Gianyar, 12 Juni 2017.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Satgas CTOC di bawah komando Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan serah terima pungli, petugas langsung melakukan OTT di ruang Kabid Perizinan B, I Nyoman Sukarja, Kantor Dinas PPMPSP Gianyar. Tim menemukan beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 14,45 juta. Hasil pengembangan, penyidik kepolisian menetapkan Kadis PPMPSP Gianyar, Ketut Mudana, sebagai otak pungli. Sang Kadis pun ditangkap sehari pasca penangkapan anak buahnya, Nyoman Sukarja. *rez
DENPASAR, NusaBali
Tujuan kedatangan mereka untuk meminta penyidik Kejati Bali telusuri aliran dana dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali terhadap Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PPMPSP) Gianyar, I Ketut Mudana, 48, dan Kabid Perizinan Dinas PPMSP Gianyar, I Nyoman Sukarja, 50.
Kasus dugaan pungli yang menyeret Ketut Mudana dan Nyoman Sukarja sebagai tersangka ini sudah selesai ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Bali. Kasus ini segera akan dilimpahkan penyidik kepolisian ke penyidik Kejati Bali, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Perwakilan GTI Gianyar yang mendatangi Kejati Bali, Senin pagi sekitar pukul 09.30 Wita, dikomandoi langsung Ketua DPC GTI Gianyar, Pande Nyoman Rata, didampingi Ida Bagus Gaga Ardana. Mereka diterima Kasi Penuntutan Kejati Bali, I Wayan Suardi.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1 jam hingga pukul 10.30 Wita itu, perwakilan GTI membeber dugaan pungli yang dilakukan Kadis Perizinan Gianyar Ketut Mudana dan anak buahnya, Nyoman Sukarja. Disebutkan, kegiatan pungli ini diduga sudah dilakukan sejak Ketut Mudana menjabat sebagai Kadis PPMPSP Gianyar, setahun lalu.
Dalam aksinya, Ketut Mudana melalui anak buahnya, Nyoman Sukarja, memungut pungli dari pihak ketiga yang mengajukan perizinan ke Dinas PPMPSP Gianyar. Besaran pungli yang dilakukan beragam.
Untuk pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah tinggal, dikenakan pungli berkisar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta. Untuk izin pondok wisata, dikenakan pungli kisaran Rp 50 juta hingga Rp 75 juta. Sedangkan untuk izin vila, dikenakan pungli kisaran Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
Sebaliknya, pungli untuk izin hotel kelas melati, dikenakan punli kisaran Rp 200 juta sampai Rp 250 juta. “Sementara untuk pungli izin hotel bintang, bisa dikenakan pungli kisaran Rp 2miliar sampai Rp 4 miliar,” terang Pande Nyoman Rata.
Menurut Pande Rata, uang hasil pungli tersebut di Dinas PPMPSP Gianyar tersebut diduga mengalir ke beberapa pejabat di Gumi Seni. Pande Rata pun meminta penyidik Kejati Bali untuk mengungkap aliran dana pungli tersebut dalam persidangan nanti.
Selain itu, penyidik kejaksaan juga diminta nenelusuri dugaan money laundering (pencucian uang) dalam pungli di Dinas PPMPSI Gianyar yang diduga digunakan untuk membeli beberapa aset, seperti tanah dan rumah ini. “Laporan ini juga ditembuskan sampai Presiden RI, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan instansi terkait lainnya,” tegas Pande Rata.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari GTI Gianyar. Namun, Edwin enggan menanggapi terkait laporan ini. “Kasusnya sekarang sudah P-21 (berkas lengkap, Red). Tinggal menunggu pelimpahan dan sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar Edwin, Senin kemarin.
OTT yang menjaring kadis PPMPSP Gianyar Ketut Mudana dan Kabid Periznan Dinas PPMPSP Nyoman Sukarja itu sendiri dilakukan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali itu sendiri berdasarkan laporan dugaan pungli terkait pengurusan Tanda Daftar Usaha Panwisata (TDUP) Nomor 503/065/DPMPTSP/PW/2017 milik I Putu Suasta, yang diajukan oleh Dewa Nyoman Oka Trisandi ke Kantor Dinas PPMPSP Gianyar, 12 Juni 2017.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Satgas CTOC di bawah komando Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan serah terima pungli, petugas langsung melakukan OTT di ruang Kabid Perizinan B, I Nyoman Sukarja, Kantor Dinas PPMPSP Gianyar. Tim menemukan beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 14,45 juta. Hasil pengembangan, penyidik kepolisian menetapkan Kadis PPMPSP Gianyar, Ketut Mudana, sebagai otak pungli. Sang Kadis pun ditangkap sehari pasca penangkapan anak buahnya, Nyoman Sukarja. *rez
1
Komentar