nusabali

Bawaslu Bentuk Pokja Pengawasan Isu-isu Negatif

Cegah Propaganda Hitam di Pilkada 2024

  • www.nusabali.com-bawaslu-bentuk-pokja-pengawasan-isu-isu-negatif

DENPASAR, NusaBali - Dalam perhelatan Pilkada 2024, isu negatif (propaganda hitam) berdaya destruktif tinggi terhadap proses demokrasi. Isu negatif dapat menjadi media pemecah belah bangsa, karena arus deras informasi tanpa bisa terfilter di internet.

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Bali menginisiasi langkah pencegahan melalui kelompok kerja (pokja) pengawasan isu-isu negatif pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Bali. Selain Bawaslu Bali, pokja ini juga beranggotakan Polda Bali, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi Bali, Kesbangpol Bali, Komisi Informasi Bali, Diskominfo Bali, dan KPID Bali.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menyebut bahwa isu negatif merupakan alat propaganda untuk memperkeruh kontestasi politik, menjadikan perpecahan di ruang publik dan menumbuhkan kebencian di antara pendukung para kandidat. 

“Kita akan melihat konsekuensi yang mematikan, polarisasi yang tajam di tengah masyarakat dan masa kampanye yang awalnya menjadi ajang adu gagasan berubah menjadi perang kebencian, ini kalau tidak diantisipasi, sesat sudah demokrasi kita,” ujar Ariyani dikonfirmasi usai pertemuan dengan tim pokja, Jumat (11/10).

Ketua Bawaslu Bali periode 2018-2023 ini juga mengatakan bahwa dibentuknya pokja ini menjadi sebuah langkah konkret untuk mengawasi, menindak, dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan, baik di dunia maya maupun di ruang publik. 

Kata dia, Bawaslu menyadari bahwa isu negatif yang tak terkendali bisa dengan cepat merusak kredibilitas Pilkada. Kendati telah memiliki pemetaan permasalahan dan program kerja, Ariyani mengungkapkan ada beberapa tantangan yang harus pihaknya hadapi dalam melakukan pengawasan isu-isu negatif ini. “Diantaranya, Bawaslu bersama tim pokjanya harus menyeimbangkan antara menjaga kebebasan berpendapat dan menindak tegas fitnah yang merusak,” ujar Ariyani.

“Di sinilah letak tantangan terbesarnya, bagaimana mengawal tahapan kampanye tetap sehat tanpa ada mengekang ruang publik dalam kebebasan berpendapat,” imbuh mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng, ini. ad

Komentar