Gelar Razia, Polsek Kuta Utara Jaring 32 Pelanggaran
MANGUPURA, NusaBali - Dalam upaya menekan tindak kejahatan dan mengurangi pelanggaran lalu lintas, Polsek Kuta Utara menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Subak Sari, tepatnya di depan Cafe Delmar, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, pada Sabtu (12/10) mulai pukul 22.00 Wita. Hasilnya sebanyak 32 pelanggaran berhasil terjarig razia.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo ini, mengatakan razia kendaraan bermotor tidak hanya dikhususkan terhadap warga lokal, melainkan juga warga negara asing (WNA). Razia ini, katanya, bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kuta Utara dari tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Tujuan utama kami adalah untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kriminalitas di daerah hukum Polsek Kuta Utara, khususnya di jalur pariwisata,” kata Kapolsek.
Dalam razia tersebut ratusan kendaraan diperiksa dan petugas berhasil menindak sebanyak 32 pelanggaran. Rincian pelanggaran yang ditemukan antara lain 12 pengendara tidak membawa STNK atau SIM, 16 pengendara tidak menggunakan helm, dan 4 kasus penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, barang bukti yang disita terdiri dari 12 unit sepeda motor, 8 STNK, dan 12 SIM.
Kapolsek juga menekankan pentingnya kegiatan ini dalam menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya. “Pengguna kendaraan bormotor yang melakukan pelanggaran kami tertibkan agar tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
Melalui kegiatan pemeriksaan seperti ini, Kapolsek berharap tercipta situasi yang aman, tertib, dan lancar dalam berlalu lintas di daerah hukum Polsek Kuta Utara. “Sekaligus juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk mengurangi risiko kecelakaan dan tindak kejahatan di jalan raya,” kata Kapolsek. 7 cr79
1
Komentar