Koster Usul Prajuru LPD Dilantik di Pura Dalem Supaya Takut Korupsi
Uji Publik
Pilgub Bali
Pilkada 2024
Koster
Giri Prasta
Wayan Koster
Koster-Giri
LPD
Pura Dalem
Desa Adat
Korupsi LPD
Niskala
MANGUPURA, NusaBali.com - Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah ujung tombak perekonomian desa adat di Bali. Sayangnya, kasus korupsi menghantui potensi besar yang dimiliki lembaga keuangan mikro ini. Selain perbaikan sakala, upaya niskala juga dinilai perlu.
Hal ini disampaikan calon Gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster saat Uji Publik Calon Pemimpin Bali yang digelar Universitas Udayana (Unud) di Auditorium Widya Sabha Unud, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (11/10/2024).
"Pengurus LPD ke depan sesuai dengan keberadaannya di desa adat selain ditingkatkan kompetensinya secara sakala, profesional, tata kelola yang baik; pengurusnya menurut titiang juga perlu menempuh niskala. Kalau perlu dilantik di Pura Dalem supaya takut untuk berbuat curang atau korupsi," kata Koster.
Kehidupan desa adat memang mencakup jasmani dan rohani. Sebagaimana bendesa, tidak hanya diangkat melalui paruman adat tetapi juga dikukuhkan secara niskala dan bertanggung jawab pula secara spiritual kepada parahyangan desa. Untuk prajuru LPD, diusul dilantik di Pura Dalem, stana Dewa Siwa/Dewi Durga.
Koster mengusulkan, pengurus (prajuru) LPD juga harus bertanggung jawab mengelola keuangan desa adat secara niskala. "Kalau korupsi supaya Ida Bhatara ring Pura Dalem yang marah. Penegak hukum itu soal lain tapi sama Bhatara siapa yang berani? Karena ini di desa adat saya kira perlakukan itu secara niskala juga," imbuh Koster.
Gubernur Bali Periode 2018-2023 ini menegaskan, sejatinya hanya segelintir LPD yang terperosok ke jurang korupsi. Kata politisi kelahiran Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini, ada 1.500 desa adat di Bali dan 1.439 di antaranya punya LPD. Dari jumlah LPD itu, sekitar 4 persennya saja yang tersandung kasus korupsi.
Nah, upaya-upaya sakala dengan peningkatan kualitas SDM prajuru menurut Koster rumahnya sudah ada yaitu Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD). Di samping itu, bisa pula dengan pelibatan lembaga eksternal yang kompeten melalui Badan Kerja Sama LPD (BKS LPD).
Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali tidak menafikan bahwa LPD memiliki potensi yang besar sebagai garda perekonomian adat dan pedesaan. Kata dia, aset LPD di Bali sekarang ini mencapai Rp 22 triliun lebih sehingga harus dikelola dengan baik.
Dari sisi upaya sakala lainnya, wakil Koster, I Nyoman Giri Prasta menegaskan, audit internal dan eksternal berkala wajib dilakukan di tubuh LPD. Ini sebagai upaya perbaikan satu komponen pengelolaan lembaga keuangan mikro yaitu management, selain man (SDM) dan spiritual (niskala) tadi.
"Man, management, dan spiritual ini adalah sistem yang sangat luar biasa untuk membangun Zona Integritas LPD yang bebas korupsi. Kalau ini tercapai, LPD akan jadi sumber pendapatan (desa adat) yang luar biasa, di samping Baga Utsaha Padruwenan Desa Adat (BUPDA)," ungkap Giri.
Zona Integritas LPD ini dinilai jadi solusi mengembalikan trust (kepercayaan) krama terhadap lembaga keuangan adat. Trust ini pulalah yang menjadi kekhawatiran panelis Uji Publik Calon Pemimpin Bali Unud. Bahwa, meski hanya 4 persen LPD tersangkut korupsi, secuil kasus ini menciptakan trust issue di calon nasabah. *rat
"Pengurus LPD ke depan sesuai dengan keberadaannya di desa adat selain ditingkatkan kompetensinya secara sakala, profesional, tata kelola yang baik; pengurusnya menurut titiang juga perlu menempuh niskala. Kalau perlu dilantik di Pura Dalem supaya takut untuk berbuat curang atau korupsi," kata Koster.
Kehidupan desa adat memang mencakup jasmani dan rohani. Sebagaimana bendesa, tidak hanya diangkat melalui paruman adat tetapi juga dikukuhkan secara niskala dan bertanggung jawab pula secara spiritual kepada parahyangan desa. Untuk prajuru LPD, diusul dilantik di Pura Dalem, stana Dewa Siwa/Dewi Durga.
Koster mengusulkan, pengurus (prajuru) LPD juga harus bertanggung jawab mengelola keuangan desa adat secara niskala. "Kalau korupsi supaya Ida Bhatara ring Pura Dalem yang marah. Penegak hukum itu soal lain tapi sama Bhatara siapa yang berani? Karena ini di desa adat saya kira perlakukan itu secara niskala juga," imbuh Koster.
Gubernur Bali Periode 2018-2023 ini menegaskan, sejatinya hanya segelintir LPD yang terperosok ke jurang korupsi. Kata politisi kelahiran Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini, ada 1.500 desa adat di Bali dan 1.439 di antaranya punya LPD. Dari jumlah LPD itu, sekitar 4 persennya saja yang tersandung kasus korupsi.
Nah, upaya-upaya sakala dengan peningkatan kualitas SDM prajuru menurut Koster rumahnya sudah ada yaitu Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD). Di samping itu, bisa pula dengan pelibatan lembaga eksternal yang kompeten melalui Badan Kerja Sama LPD (BKS LPD).
Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali tidak menafikan bahwa LPD memiliki potensi yang besar sebagai garda perekonomian adat dan pedesaan. Kata dia, aset LPD di Bali sekarang ini mencapai Rp 22 triliun lebih sehingga harus dikelola dengan baik.
Dari sisi upaya sakala lainnya, wakil Koster, I Nyoman Giri Prasta menegaskan, audit internal dan eksternal berkala wajib dilakukan di tubuh LPD. Ini sebagai upaya perbaikan satu komponen pengelolaan lembaga keuangan mikro yaitu management, selain man (SDM) dan spiritual (niskala) tadi.
"Man, management, dan spiritual ini adalah sistem yang sangat luar biasa untuk membangun Zona Integritas LPD yang bebas korupsi. Kalau ini tercapai, LPD akan jadi sumber pendapatan (desa adat) yang luar biasa, di samping Baga Utsaha Padruwenan Desa Adat (BUPDA)," ungkap Giri.
Zona Integritas LPD ini dinilai jadi solusi mengembalikan trust (kepercayaan) krama terhadap lembaga keuangan adat. Trust ini pulalah yang menjadi kekhawatiran panelis Uji Publik Calon Pemimpin Bali Unud. Bahwa, meski hanya 4 persen LPD tersangkut korupsi, secuil kasus ini menciptakan trust issue di calon nasabah. *rat
1
Komentar