nusabali

Pj Sekda Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemprov Bali

Terkait Sinergitas Penerimaan Pajak PKB, BBNKB, dan MBLB

  • www.nusabali.com-pj-sekda-tandatangani-perjanjian-kerja-sama-dengan-pemprov-bali

MANGUPURA, NusaBali - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota tentang Sinergitas Penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Hotel The Meru Sanur, Denpasar, Selasa (15/10). Acara ini dihadiri Sekda kabupaten/kota se-Bali.

Pj Sekda Surya Suamba mengatakan opsen pajak daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota. Penandatanganan PKS sistem pembagian PKB, BBNKB, serta pajak (MBLB) dengan sistem terdahulu, yakni di-collect lebih dulu di provinsi hingga 3 bulan, dengan ketentuan baru sistem option riil, pajak yang masuk langsung ditransfer ke masing-masing kabupaten/kota.

“Sirkulasi pendapatan asli daerah (PAD) akan semakin cepat karena menggunakan sebuah sistem. Ketika ada pajak yang masuk, maka uangnya langsung terbagi, yakni provinsi 36 persen dan kabupaten/kota 64 persen. Selanjutnya, ada sistem transparansi sehingga menjamin terbangunnya integritas pemerintahan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Surya Suamba.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini mengimplementasikan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang dipertegas dengan Undang-undang Pemerintah No 35 Tahun 2023. Sinergitas ini akan menentukan realisasi penerimaan atau dikenal dengan opsen, sehingga pemasukan PKB dan BBNKB secara riil langsung teralokasi ke rekening daerah masing-masing kabupaten/kota.

“Hal ini belum sesuai dan optimal dibandingkan dengan potensi yang ada. Artinya potensi yang belum bisa ditarik semua atau belum mencerminkan ruang realisasi dan potensi masih jauh, sehingga adanya kebijakan pemutihan yang bertujuan sebagai potensi relaksasi atau pemutihan denda pajak,” kata Sekda Dewa Indra.

Ditambahkan, tujuan implementasi opsen pajak daerah yaitu untuk percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB, memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota. “Selain itu juga sebagai sumber penerimaan dan meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota, terutama berkaitan dengan permasalahan kendaraan yang tidak menggunakan plat Bali,” tuturnya. @ ind

Komentar