Relaksasi Pajak Ranmor, Pemprov Raup Rp 188 Miliar
DENPASAR, NusaBali - Relaksasi pajak kendaraan bermotor (ranmor) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali sejak 14 Agustus hingga 30 September 2024, berhasil mengumpulkan pendapatan Rp 188 miliar dari target Rp 98 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak dan tunggakan pajak kendaraan bermotor selama program relaksasi pajak. Sekda Dewa Indra juga mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait atas keberhasilan ini.
“Terima kasih kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPKAD, serta instansi terkait atas upaya pemungutan pajak yang melampaui target,” ujar Sekda Dewa Indra dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota terkait Sinergitas Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di The Meru Hotel, Sanur, Denpasar, Selasa (15/10).
Terkait penandatanganan PKS, Sekda Dewa Indra mengatakan, Provinsi Bali menjadi daerah pertama yang berhasil menyelesaikan instrumen ini, sehingga setiap kabupaten/kota memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan aturan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Regulasi ini mencakup sumber penerimaan daerah seperti pajak dan retribusi, serta pengelolaan transfer ke daerah (TKD). Selain itu, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, penyederhanaan retribusi, dan harmonisasi dengan UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Sekda Dewa Indra mengajak Bapenda dan BPKAD se-Bali untuk turun langsung ke lapangan guna menggali potensi dan menagih tunggakan pajak, terutama di daerah pelosok.
“Berbagai upaya dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti sistem jemput bola pembayaran pajak, layanan drive-thru, dan memperpanjang jam operasional Samsat,” pesan birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Seririt, Buleleng, ini.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi kunci penting. Sinergi ini mencakup pendanaan pemungutan pajak, opsen PKB, opsen BBNKB, serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam PKS yang ditandatangani, telah diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Diharapkan perjanjian ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak, termasuk PKB, BBNKB, dan MBLB, sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali.
Dengan penandatanganan PKS ini, beberapa langkah segera dilaksanakan, seperti sinergi dengan UPTD Pelayanan Pajak, perencanaan program pemungutan pajak, serta penganggaran cost sharing dalam APBD 2025.
“Upaya bersama untuk menggali potensi dan menagih tunggakan pajak di seluruh Bali akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah,” kata Sekda Dewa Indra. 7 ad
1
Komentar