nusabali

Desa Peliatan Ikut Penilaian Desa Anti Korupsi

  • www.nusabali.com-desa-peliatan-ikut-penilaian-desa-anti-korupsi
  • www.nusabali.com-desa-peliatan-ikut-penilaian-desa-anti-korupsi

GIANYAR, NusaBali - Desa Peliatan Kecamatan Ubud Gianyar merupakan salah satu dari 9 desa di Bali yang tahun ini mengikuti penilaian dari KPK RI untuk menjadi kandidat Desa Anti Korupsi Tahun 2024.

Tim penilai Provinsi Bali melakukan penilaian ke Desa Peliatan, Rabu (16/10). Tim penilai diterima Pj Bupati Gianyar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi tim pendamping. 

Pj Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa menyampaikan, desa mengelola anggaran cukup besar bersumber dari dana desa, alokasi dana bagi hasil maupun bantuan keuangan khusus (BKK) untuk masyarakat. Hal tersebut membawa konsekuensi berupa tuntutan cara kerja yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 

Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa memicu kekhawatiran bagi banyak pihak terhadap adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut. “Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi. Desa antikorupsi tidak hanya menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakat,” ujar Dewa Tagel.

Dia merasa bangga karena Desa Peliatan bisa ikut dalam penilaian Desa Anti Korupsi. Pihaknya telah melakukan upaya pendampingan dan pembinaan melalui Tim Pendamping Kabupaten sebagai komitmen untuk mendukung Desa Peliatan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Membangun komitmen dan integritas terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana indikator-indikator dalam 5 komponen Desa Anti Korupsi. 

“Saya selaku Pj Bupati Gianyar mendukung penuh Desa Peliatan mendapatkan predikat sebagai Desa Anti Korupsi yang selanjutnya dapat menjadi percontohan bagi desa lainnya di Kabupaten Gianyar, sehingga ke depan seluruh desa mempunyai tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari kasus korupsi,” terang Dewa Tagel.


Sambutan Inspektur Provinsi Bali yang dibacakan oleh Irban Wilayah II I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana menyampaikan, dalam melakukan kegiatan administrasi perangkat daerah dan perangkat desa serta dukungan sistem pengelolaan desa kini menjadi suatu kebutuhan. 

Pada titik ini masyarakat dituntut ikut berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan dan perencanaan hingga pengawasan pembangunan. “Masing-masing desa perlu diadakan penguatan komponen-komponen yang memiliki risiko cukup tinggi terhadap tindakan korupsi,” terangnya.

Gusti Ngurah Putra mengemukakan, penilaian Desa Anti Korupsi mencakup 5 komponen dengan 18 indikator. Meliputi penguatan tata laksana dengan 5 indikator, penguatan pengawasan dengan 3 indikator, penguatan kualitas pelayanan publik dengan 5 indikator, penguatan partisipasi masyarakat dengan 3 indikator, dan penguatan kearifan lokal dengan 2 indikator. 

“Semoga desa yang diusulkan menjadi Desa Anti Korupsi dapat lolos penilaian serta berhak menyandang predikat Desa Anti Korupsi Provinsi Bali dari KPK,” harap Gusti Ngurah Putra. 

Proses penilaian yang dijalani Pemerintah Desa Peliatan di antaranya pemaparan pemenuhan indikator Desa Anti Korupsi yang disampaikan oleh Kepala Desa I Made Dwi Sutaryantha. Dilanjutkan dengan tanya jawab klarifikasi dan konfirmasi oleh tim penilai, verifikasi dokumen, kunjungan kantor desa, kunjungan ke masyarakat desa, rekapitulasi penilaian, dan pengumuman nilai. 

Setelah tim penilai dan tim pendamping mengadakan rapat pleno ditetapkan nilai yang diperoleh Desa Peliatan pada 5 indikator mencapai nilai maksimal dengan total nilai 100. Hasil ini akan dikirimkan ke KPK RI dan penilaian selanjutnya dilakukan oleh KPK. @ nvi

Komentar